Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Diminta Tetapkan Status Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan Unkhair Ternate Maluku Utara

Ditreskrimum Polda Maluku Utara didesak naikkan status perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh Unkhair Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara didesak naikkan status perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara didesak naikkan status perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. 

Pasalnya, dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu milik Basri Mandar.

Rahim Yasin, selaku Kuasa Hukum Basri Mandar mengungkapkan, setelah objek tanah dilakukan pengukuran terbukti tanah tersebut milik kliennya. 

"Dengan pengukuran tanah dilakukan pada Senin kemarin, dimana selama ini menjadi masalah terkait tindak pidana penyerobotan lahan diduga dilakukan pihak Unkhair terjawab dengan benar," ucap Rahim Yasin, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Dukung Rusihan - Muhtar di Pilkada Halmahera Selatan 2024, Abdurahman Hamzah Siap Dipecat NasDem

Rahim menyebutkan, dalam pengukuran tanah itu dihadiri langsung pihak Polda Malut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, dan pihak Unkhair serta Jaksa.

Rahim mengungkapkan, fakta yang ditemukan di lapangan bahwa benar tanah tersebut dikuasai dengan melawan hukum oleh Pihak Unkhair Ternate

"Objek tanahnya di depan bangunan pasca sarjana Unkhair Ternate. Oleh karena itu pemilik sah objek tanah tersebut adalah Basri Mandar klien saya sendiri," jelas Rahim. 

Rahim akui, dengan adanya pengukuran itu, maka pihaknya meyakini perkara ini akan terbukti jika pihak Unkhair Ternate telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan. 

Mewakili klien, Rahim mendesak Polda Maluku Utara dalam ini Ditreskrimum untuk secepatnya tindak lanjuti perkara ini dengan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Relawan Desa Yesowo Siap Menangkan Muttiara - Salim di Pilkada Halmahera Tengah Maluku Utara 2024

"Agar yang bersangkutan cepat ditangkap  terutama aktor intelektualnya atau orang-orang yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Kemudian saya juga meminta kepada Polda Malut untuk memanggil Pak Rektor," tutupnya. 

Diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan warga yang diduga dilakukan oleh pihak Unkhair Ternate ini sudah cukup lama.

Sehingga tim hukum Basri Mandar selaku pemilik lahan memberikan somasi dan melaporkan ke Polda Maluku Utara

Tanah yang menjadi objek itu berada di halaman gedung kampus Pasca Sarjana Unkhair di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved