Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara Diminta Tutup Permanen Tambang Rakyat di Desa Kusubibi

Karena memakan korban dan merugikan negara, harus ada upaya paksa dari Pemkab Halmahera Selatan untuk menutup tambang rakyat di Desa Kusubibi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PARLEMEN: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Gufran Mahmud ketika memberi penjelasan terkait izin tambang rakyat Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara diminta tutup permanen tambang rakyat di Desa Kusubibi.

permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, Kamis (12/9/2024).

Dikatakan, tidak ada alasan tambang yang tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat dibiarkan beroperasi.

"Sekalipun itu tambang rakyat, kalau harus tidak punya izin harus tutup selama-lamanya, jangan hanya tutup sementara, "pintanya.

Baca juga: Pencairan Dana Desa Halmahera Selatan Diduga Lewat Pejabat Tertentu, Ini Respons Safiun Radjulan

Menurutnya, kecelakaan kerja tambang rakyat di Desa Kusubibi bukan kali pertama terjadi pada 7 Agustus 2024 lalu.

Namun, insiden serupa juga pernah terjadi tahun lalu yang membuat sejumlah penambang emas meninggal dunia. 

Oleh sebab itu, ia menegaskan harus ada upaya paksa dari Pemkab Halmahera Selatan untuk menutup tambang tersebut.

"Pemerintah bila perlu menggandeng Kepolisian untuk tutup tambang itu."

"Jadi bukan hanya ditutup, pengelola tambangnya juga harus diproses hukum, kan itu tambang liar, "imbuhnya.

Lanjutnya, pengelolaan tambang memiliki risiko yang banyak. Baik dari sisi lingkungan, hingga pada kerugian terhadap daerah dan negara.

Sebab dari pengelolaan tambang, ada retribusi yang dipungut daerah atau negara.'

Di sisi lain, izin tambang saat ini hanya berpusat di pemerintah pusat melalui Kementerian-kementerian terakit.

"Tambang ini ada SOP-nya, ini yang membuat kerugian negara kalau tidak ada izin. Kerugian negara kan yang dikelola itu ada pajak."

"Kalau izin, ya harus diperoleh dari pemerintah pusat. Kalau tidak ada izin, pasti kan tidak ada pahak yang dipungut."

"Kemudian izin itu harus diperoleh dari pemerintah pusat, bukan daerah, "jelasnya.

Baca juga: Update Pengungsi Banjir Bandang Ternate Malut, Berikut Daftar 8 KK yang Pindah ke Rusunawa dan Mes

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved