Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Eks Gubernur Maluku Utara AGK Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Siang Ini

Sidang putusan kasus TPPU dan gratifikasi Mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba dijadwalkan pada Jumat (20/9/2024) di Pengadilan Negeri Ternate

|
TribunTernate.com/Randi Basri
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba jalani sidang tuntutan, Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Sidang putusan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dijadwalkan pada Jumat (20/9/2024) hari ini.

Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIT di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Hal ini dilakukan setelah nota pembelaan AGK yang diajukan ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang Replik pada Jumat (6/9/2024) lalu.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Penasehat Hukum (PH) AGK, Hairun Rizal berharap, PN Ternate bisa menjatuhi putusan secara objektif sesuai ketentuan Undang-undang Dasar(UUD).

"Dengan pembelaan yang telah disiapkan dengan baik, pengadilan negeri Ternate bisa menjatuhi putusan secara objektif terhadap klien kami," kata Hairun, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara Terkait Kasus TPPU eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Sebelumnya, AGK dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana  kurungan 6 bulan dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan.

Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika pidana tersebut tak mampu digantikan oleh AGK, harta bendanya akan dilelang dan disita oleh jaksa, tetapi dalam hal itu AGK tidak memiliki harta benda yang cukup, maka digantikan dengan 5 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, AGK menjadi terdakwa lantaran menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan di Lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan proyekj infrastruktur dengan total Rp100 miliar lebih. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved