Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Hasil Seleksi Pejabat Eselon II Belum Dilantik, DPRD Halmahera Selatan Malut Bakal Panggil BKPPD

DPRD Halmahera Selatan Malut Bakal memanggil BKPPD untuk meminta keterangan terkait pelantikan hasil seleksi pejabat eselon II yang belum dilakukan

|
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Munawir Bahar. Ia mengatakan pihaknya bakal memanggil BKPPD untuk dimintai penjelasan terkait hasil seleksi pejabat eselon II, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bakal memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk dimintai penjelasan terkait hasil seleksi pejabat eselon II.

Pasalnya, pejabat yang diumumkan lulus tiga besar berdasarkan surat pengumuman nomor: 800/05/PANSEL.JPTP/2024, tertanggal 29 Juni 2024, hingga saat ini belum juga dilantik.

"Kita akan panggil BKPPD untuk minta penjelasan terkait hal itu (hasil seleksi pejabat eselon II)," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Munawir Bahar, Jumat (20/9/2024).

Munwair mengaku, Komisi I selaku mitra kerja BKPPD, belum mengetahui kendala pejabat hasil asesmen belum dilantik.

Baca juga: Pj Bupati Morotai Maluku Utara Tinjau Rumah Warga Rusak Akibat Gempa Bumi

Namun berdasarkan informasi, pelantikan belum dilakukan karena surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dikeluarkan.

"Kami belum tahu, tapi informasi Kemendagri belum setujui. Tapi tenti Komisi I harap pelantikan dapat dilaksanakan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, para peserta yang lulus tiga besar dalam seleksi 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, telah diumumkan.

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel), menyatakan 29 dari 40 peserta lulus tahap berikut.

Selanjutnya, Kepal Daerah akan memilih satu dari masing-masing jabatan yang dilamar untuk dilantik sebagai Pimpinan OPD definitif.

Baca juga: Eks Gubernur Maluku Utara AGK Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Siang Ini

Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Bassam Kasuba pada Senin (5/8/2024) lalu mengatakan, hasil seleksi 15 JPTP tersebut telah disetujui KASN.

Tetapi, pelantikan dapat dilakukan jika Kemendagri sudah menyetujui. Oleh sebab itu, ia belum memastikan waktu pelaksanaan pelantikan.

"Prosedur di daerah sudah selesai, di BKN dan KASN juga sudah, tinggal usulan kita ke Kemendagri disetujui," katanya.

Bassam menegaskan, pihaknya tetap mengikuti prosedur yang berlaku di Kemendagri.

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara Terkait Kasus TPPU eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Sehingga, ia tidak akan ambil langkah pelantikan, jika Kemendagri tidak keluarkan perstejuan resmi.

"Jadi ini (pelantikan) tergantung Kemendagri, kalau sudah dikasih lampu hijau ya kita laksanakan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved