Halmahera Selatan
Hasil Seleksi Pejabat Eselon II Belum Dilantik, DPRD Halmahera Selatan Malut Bakal Panggil BKPPD
DPRD Halmahera Selatan Malut Bakal memanggil BKPPD untuk meminta keterangan terkait pelantikan hasil seleksi pejabat eselon II yang belum dilakukan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bakal memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk dimintai penjelasan terkait hasil seleksi pejabat eselon II.
Pasalnya, pejabat yang diumumkan lulus tiga besar berdasarkan surat pengumuman nomor: 800/05/PANSEL.JPTP/2024, tertanggal 29 Juni 2024, hingga saat ini belum juga dilantik.
"Kita akan panggil BKPPD untuk minta penjelasan terkait hal itu (hasil seleksi pejabat eselon II)," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Munawir Bahar, Jumat (20/9/2024).
Munwair mengaku, Komisi I selaku mitra kerja BKPPD, belum mengetahui kendala pejabat hasil asesmen belum dilantik.
Baca juga: Pj Bupati Morotai Maluku Utara Tinjau Rumah Warga Rusak Akibat Gempa Bumi
Namun berdasarkan informasi, pelantikan belum dilakukan karena surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dikeluarkan.
"Kami belum tahu, tapi informasi Kemendagri belum setujui. Tapi tenti Komisi I harap pelantikan dapat dilaksanakan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, para peserta yang lulus tiga besar dalam seleksi 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, telah diumumkan.
Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel), menyatakan 29 dari 40 peserta lulus tahap berikut.
Selanjutnya, Kepal Daerah akan memilih satu dari masing-masing jabatan yang dilamar untuk dilantik sebagai Pimpinan OPD definitif.
Baca juga: Eks Gubernur Maluku Utara AGK Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Siang Ini
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Bassam Kasuba pada Senin (5/8/2024) lalu mengatakan, hasil seleksi 15 JPTP tersebut telah disetujui KASN.
Tetapi, pelantikan dapat dilakukan jika Kemendagri sudah menyetujui. Oleh sebab itu, ia belum memastikan waktu pelaksanaan pelantikan.
"Prosedur di daerah sudah selesai, di BKN dan KASN juga sudah, tinggal usulan kita ke Kemendagri disetujui," katanya.
Bassam menegaskan, pihaknya tetap mengikuti prosedur yang berlaku di Kemendagri.
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara Terkait Kasus TPPU eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Sehingga, ia tidak akan ambil langkah pelantikan, jika Kemendagri tidak keluarkan perstejuan resmi.
"Jadi ini (pelantikan) tergantung Kemendagri, kalau sudah dikasih lampu hijau ya kita laksanakan," pungkasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.