Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Maluku Utara

Kesempatan Sanggah Pelamar CPNS Maluku Utara yang Tak Lulus Administrasi Hanya 3 Hari

"Hasil sanggahan akan diumumkan pada 23-29 September 2024," tambahnya.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Dok. Pribadi
Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Maluku Utara, Alex Tovano Rada. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Maluku Utara yang tidak lolos seleksi administrasi, masih ada harapan.

Panitia seleksi memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Menurut data dari Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dari total 4.959 pelamar, sebanyak 4.417 dinyatakan lulus administrasi, sementara 542 lainnya tidak lolos.

Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional, Alex Tovano Rada, menjelaskan bahwa pelamar yang tidak lulus masih memiliki kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam proses sanggah ini pelamar tidak diperbolehkan memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau menambahkan dokumen sebelumnya.

"Pelamar yang tidak lulus administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai 20-22 September 2024 melalui akun masing-masing di laman resmi http://sscasn.bkn.go.id," jelas Alex di Ternate, Jumat (20/9/2024).

Pansel akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pelamar yang mengajukan sanggahan.

Baca juga: Burnawan Pimpin Bakti Bersih di Kawasan Eks Sail Morotai Maluku Utara

Baca juga: Pj Gubernur Maluku Utara Beberkan Nota Keuangan RAPBD 2025, Belanja Daerah Rp 2 Triliun

Berdasarkan hasil verifikasi, panitia seleksi bisa menerima atau menolak alasan sanggahan tersebut.

"Hasil sanggahan akan diumumkan pada 23-29 September 2024," tambahnya.

Ia menekankan bahwa alasan sanggahan hanya dapat diterima jika kesalahan berasal dari panitia seleksi, bukan dari pelamar

Sementara itu, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). 

Dengan adanya kesempatan sanggah ini, diharapkan pelamar yang merasa ada kekeliruan dalam proses seleksi dapat memanfaatkan waktu yang diberikan dengan baik.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved