Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Maluku Utara

Pj Gubernur Maluku Utara Beberkan Nota Keuangan RAPBD 2025, Belanja Daerah Rp 2 Triliun

Ia juga memberikan pendapat akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Dok. Biro Adpim Setda Pemprov Maluku Utara
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, saat membacakan nota keuangan RAPBD tahun 2025 di sidang paripurna DPRD Maluku Utara di Sofifi, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara yang berlangsung pada Jumat (20/09/2024).

Ia juga memberikan pendapat akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025, sebuah langkah penting bagi kelanjutan pembangunan daerah yang sedang mengalami masa transisi. Kami berharap penyusunan ini dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil, dan merata," ujar Samsuddin dalam pidato pembukaannya.

Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, dalam pengantarnya, menekankan pentingnya perencanaan yang baik dan didukung oleh alokasi anggaran yang memadai untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah.

Menurutnya, alokasi anggaran memiliki pengaruh besar dalam pencapaian target pembangunan.

Samsuddin menjelaskan bahwa dalam RAPBD 2025, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 3,235 triliun; belanja daerah sebesar Rp 3,204 triliun; dan pembiayaan daerah sebesar Rp 10 miliar.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga agar pendapatan daerah tidak menciptakan distorsi yang berdampak buruk pada perekonomian.

Baca juga: Cerita Ibu Asri Udin di Malut, Antar Sang Anak Raih Medali Emas di PON Aceh-Sumut dengan Doa

Baca juga: Program MBKM, Unkhair Kirim Mahasiswa Magang ke BNN, DJPb, dan BPS di Maluku Utara

Penentuan target pendapatan dilakukan dengan mempertimbangkan implikasi pajak atau pungutan yang bisa mempengaruhi perekonomian secara negatif.

"Untuk pendapatan transfer dari pemerintah pusat kita masih menggunakan penetapan dana transfer tahun 2024 sesuai kesepakatan KUA dan PPAS. Namun, nanti akan disesuaikan dengan penetapan untuk tahun 2025," jelas Samsuddin.

Ia juga memberikan pidato pendapat akhir terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Maluku Utara Tahun 2024, yang meliputi satu ranperda inisiatif pemerintah provinsi dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sidang yang berjalan dengan lancar ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, Pj Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, ASN lingkup Provinsi Maluku Utara, media massa, mahasiswa program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Universitas Khairun.

Jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 30 orang, sementara 9 anggota izin, dan 6 lainnya telah mengundurkan diri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved