Pilkada Halmahera Selatan 2024
Bawaslu Halmahera Selatan Maluku Utara Warning ASN dan Kades di Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu imbau Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, hingga perangkat desa di Kabupaten Halmahera Selatan tidak terlibat saat kampanye pilkada 2024
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada seluru Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) hingga perangkat desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, agar tidak terlibat dalam kampanye Pilkada 2024.
Imbauan ini disampaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan.
"Pada kesempatan ini, kami mengimbau seluruh ASN, Kades maupun perangkat desa agar tidak terlibat (kampanye Pilkada 2024)," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Kahar, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Sang Istri Diperiksa Penyidik Polda Maluku Utara, Bripka F Terancam Dihukum
"Kami juga meminta seluruh pasangan calon agar tidak melibatkan pihak terkait yang dilarang undang-undang dalam kampanye," sambungnya.
Rais menegaskan, setelah penetapan Paslon, ada sanksi pidana yang dikenakan kepada aparatur pemerintahan jika terbukti melanggar netralitas atau terlibat politik praktis.
"Jadi Bawaslu akan menindak itu, kalau terbukti. Kami akan lihat unsur formil dan materilnya," tegasnya.
Dia menjelaskan, Bawaslu tetap mengutamakan langkah pencegahan sebelum langkah penindakan diambil.
Oleh sebab itu, semua jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa, dalam hal ini Panwascam dan PKD akan mengawasi rangkaian tahapan kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November.
Baca juga: Tak Lagi Jabat Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud Kembalikan Mobil Dinas
Rais juga menyinggung, persitiwa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020 lalu.
Di mana, ada sejumlah ASN yang diproses pidana karena telibat dalam politik praktis.
"Bawaslu mengharapkan peristiwa Pilkada 2020 tidak terulang lagi. Sehingga Paslon, partai pengusung atau relawan tidak melakukan tindakan yang kemudian oleh undang-undang, menyeret ke proses pidana," tandasnya. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.