Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Maluku Utara

Sang Istri Diperiksa Penyidik Polda Maluku Utara, Bripka F Terancam Dihukum

"Klien kami istri dari F telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Krimum Polda Malut," ucap Mirjan Marsaoly, Selasa (24/9/2024).

Penulis: Randi Basri | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Istimewa
Kuasa hukum Yuni, Mirjan Marsaoly. Yuni merupakan istri Bripka F yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang polisi yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Maluku Utara, Bripka F, terancam dihukum.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sew alias Yuni yang merupakan istri Bripka F.

Sang kuasa hukum, Mirjan Marsaoly, mengatakan laporan Yuni tentang dugaan tindak pidana penelantaran dan kekerasan psikis telah ditindaklanjuti penyidik.

Penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah memanggil istri F untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Ditreskrimum Polda Malut pada Senin (23/9/2024).

"Klien kami istri dari F telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Krimum Polda Malut," ucap Mirjan Marsaoly, Selasa (24/9/2024).

Selain itu, laporan pihak Yuni ke Unit Bidpropam Polda Malut juga telah ditindaklanjuti.

Sama halnya dengan Ditreskrimum, Yuni dan sejumlah saksi sudah diperiksa Bidpropam Polda Malut.

Baca juga: Tak Lagi Jabat Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud Kembalikan Mobil Dinas

Baca juga: Terbukti Pesta Miras di Kafe, Kades Wayaloar Halmahera Selatan Maluku Utara Dicopot

“Kalau pelapor dan saksi-saksi sudah selesai diperiksa, dan selanjutnya pihak terlapor dalam hal ini F juga akan dipanggil dan diperiksa," ujarnya.

Di Ditreskrimum kasusnya sudah berproses, sedangkan di Propam masih menunggu informasi selanjutnya karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

“Mewakili klien kami sangat berterima kasih kepada Dirkrimum dan Bidpropam Polda Malut serta jajarannya, karena laporan pengaduannya cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved