Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

Mendagri Ingatkan Anggota DPRD Maluku Utara Perhatikan Pengawasan Hukum

Mendagr, Tito Karnavian, mengingatkan anggota DPRD Maluku Utara periode 2024-2029 mengenai pentingnya pengawasan hukum dalam melaksanakan tugas.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Humas DPRD Maluku Utara
45 anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengingatkan anggota DPRD Maluku Utara periode 2024-2029 mengenai pentingnya pengawasan hukum dalam melaksanakan tugas.

Hal itu ditegaskan Tito Karnavian dalam sambutan yang dibacakan  Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, di pelantikan 45 anggota DPRD.

Ia menyebut, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian akan mengawasi kinerja para wakil rakyat.

Baca juga: Pejabat Pemprov Malut Dilaporkan Terlibat Politik Praktis, Pj Gubernur hingga Politisi Bereaksi

“Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 mengatur pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum,” ungkap Samsuddin.

Dia menekankan dua hal penting yang perlu diperhatikan oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah dan memiliki karakter yang berbeda dibandingkan dengan lembaga legislatif di negara-negara federal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih melalui partai politik, yang membedakannya dari Pemilihan Kepala Daerah, di mana calon dapat maju dari jalur perseorangan. Hal ini menciptakan ikatan kuat antara anggota DPRD dan partai politik.

Baca juga: 6 Kecamatan Jadi Atensi Pengamanan Pilkada Morotai 2024, Desa Gotalamo dan Daruba Masuk Zona Khusus

“Saya ingatkan, meskipun kepentingan partai politik itu penting, letakkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Anda semua diawasi oleh penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan BPKP,” tegas Pj. Gubernur.

Pesan ini diharapkan menjadi pengingat bagi anggota DPRD dalam menjalankan amanah mereka dan memastikan bahwa kepentingan publik selalu menjadi prioritas.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved