Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Pejabat Fungsional Halmahera Selatan Dilantik Usai Penetapan Paslon, Hans William: Kami Telusuri

Bawaslu akan menelusuri pelantikan 142 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utata, Hans Wiliam Kurama. Ia mengatakan pihaknya akan menelusuri pelantikan 142 pejabat fungsional, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan menelusuri pelantikan 142 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada Senin (23/9/2024).

Penelusuran dilaksnakan karena prosesi pelantikan tersebut setelah penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama mengatakan, penelusuram ini sebagai langkah awal pihaknya untuk membuat terang apakah pelantikan tersebut melanggar ketentuan tentang netralitas atau tidak.

Baca juga: Bawaslu Halmahera Tengah Maluku Utara Tegaskan ASN Tak Terlibat Kampanye Pilkada 2024

Sebab, Bawaslu sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan bernomor 098/PM.00.02/K.MU.04/3/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

Lanjutnya, larangan tersebut terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati hingga akhir masa jabatan.

"Dalam surat imbauan itu ada poin larangan kepada kepala daerah untuk merotasi pejabat selama tahapan Pilkada dilaksanakan," katanya, Rabu (25/9/2024).

Wiliam menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Halmahera Selatan.

Baca juga: Pilgub Maluku Utara 2024, Sikap Politik hingga Imbauan Sultan Jailolo Kaicil Muhammad Sidik Sjah

Disinggung terkait unsur pelanggaran pelantikan ratusan pejabat fungsional, William mengungkapkan akan melihat kembali regulasinya.

"Nanti kami cek regulasinya, bila pelantikan 142 itu terbukti melanggar maka di proses," tandasnya.

Diketahui, pelantikan 142 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, terdiri dari 77 pejabat fungsional di 32 Puskesmas, 17 pejabat Inspektorat, 17 kepala sekolah, 7 pejabat PUPR dan sejumlah pejabat di dinas lainnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved