Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Putusan AGK

Eks Gubernur Malut AGK Divonis 8 Tahun Penjara, Tim PH: Tidak Adil, Bagaimana dengan Eliya Bachmid?

Putusan majelis hakim terhadap AGK dinilai tak adil lantaran ada sejumlah orang yang diduga terlibat namun tak diproses

Kolase TribunTernate.com
Tim Penasehat Hukum eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar (kanan), mengaku kecewa dengan putusan hakim terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di sidang putusan Kamis (26/9/2024). Ia mempertanyakan dua orang lainnya yang juga terlibat, yakni Eliya Bachmid (kiri) dan mantan Ajudan Pribadi AGK, Wahidin Bachmid. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas Hakim.

"Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan." 

"Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, menyatakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub," lanjut Hakim.

“Menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

"Menuntut Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500 dan USD90.000 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan," 

"memperoleh kekuatan hukum tatap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas JPU KPK.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.

Tim Penasehat Hukum AGK Kecewa

Tim Penasehat Hukum eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar, saat diwawancara, Kamis (26/9/2024).
Tim Penasehat Hukum eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar, saat diwawancara, Kamis (26/9/2024). (TribunTernate.com/Istimewa)

Tim Penasehat Hukum eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar, menyebut pihaknya sangat kecewa atas putusan terhadap kliennya.

Sebab AGK sendiri divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate.

“Selaku PH kami sangat kecewa atas putusan yang dijatuhkan ke klien kami,” kata Junaidi, Kamis (26/9/2024).

Salah satu yang membuat keberatan adalah faktor usia AGK yang tak ikut dipertimbangkan.

Eliya Bachmid dan mantan Ajudan AGK Wahidin Bachmid

Anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan Eliya Gebrina Bachmid dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK, Rabu (21/8/2024).
Anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan Eliya Gebrina Bachmid dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK, Rabu (21/8/2024). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Putusan majelis hakim juga tak adil lantaran ada sejumlah orang yang diduga terlibat namun tak diproses.

Misalnya saja anggota DPRD Halmahera Selatan, Eliya Bebrina Bachmid, dan mantan Ajudan AGK, Wahidin Tahmid.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved