Sidang Putusan AGK
Eks Gubernur Malut AGK Divonis 8 Tahun Penjara, Tim PH: Tidak Adil, Bagaimana dengan Eliya Bachmid?
Putusan majelis hakim terhadap AGK dinilai tak adil lantaran ada sejumlah orang yang diduga terlibat namun tak diproses
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sempat ditunda sebelumnya, sidang putusan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba berlangsung hari ini, Kamis (26/9/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada sidang tersebut menjatuhkan vonis pidana hukuman 8 tahun penjara pada AGK.
Eks Gubernur Maluku Utara dua periode itu, dinilai bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin Hakim ketua Kadar Noh dan 4 anggota lainnya.
Sidang ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, pada Kamis (26/9/2024) di ruang sidang utama.
Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Terima Suap, Eks Gubernur Malut AGK Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Sebagaimana diatur diancam pidana, dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Jalani Sidang Putusan, Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Kembali Ditemani Sang Anak
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.
Baca juga: Tangan Diborgol, Eks Kadisdik Maluku Utara Tiba di PN Ternate Jalani Sidang Perdana
“Olehnya itu Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas hakim.
Majelis hakim juga menetapkan Terdakwa Abdul Ghani Kasuba, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500 juta dan USD90.000.
Dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas Hakim.
"Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."
"Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, menyatakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub," lanjut Hakim.
“Menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa,” katanya.
Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
"Menuntut Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500 dan USD90.000 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan,"
"memperoleh kekuatan hukum tatap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas JPU KPK.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Tim Penasehat Hukum AGK Kecewa

Tim Penasehat Hukum eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar, menyebut pihaknya sangat kecewa atas putusan terhadap kliennya.
Sebab AGK sendiri divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate.
“Selaku PH kami sangat kecewa atas putusan yang dijatuhkan ke klien kami,” kata Junaidi, Kamis (26/9/2024).
Salah satu yang membuat keberatan adalah faktor usia AGK yang tak ikut dipertimbangkan.
Eliya Bachmid dan mantan Ajudan AGK Wahidin Bachmid

Putusan majelis hakim juga tak adil lantaran ada sejumlah orang yang diduga terlibat namun tak diproses.
Misalnya saja anggota DPRD Halmahera Selatan, Eliya Bebrina Bachmid, dan mantan Ajudan AGK, Wahidin Tahmid.
“Namun mereka ini tidak ikut terlibat, kenapa cuman klien kami? Padahal kami juga sudah muatkan nama mereka juga. Nah ini yang menurut kami sangat kecewa,” sesalnya.
Hakim seharusnya bisa melihat sejumlah fakta sejak persidangan pertama yang mengungkap sejumlah nama.
Ia memutuskan bakal pikir-pikir lagi selama 7 hari kedepan.
“Kenapa pembelaan kami ditolak? Nah ini yang kami sangat kecewa seolah kami tidak dihargai. Padahal sebagai penegak hukum kita sama mau hakim, JPU dan PH itu sama. Yang jelas putusan ini kami pikir-pikir dulu karena kami kecewa,” tandasnya. (*)
(TribunTernate.com/RandiBasri)
Mantan Gubernur Maluku Utara
Abdul Ghani Kasuba
sidang putusan
Eliya Bachmid
Wahidin Bachmid
Kadar Noh
Kasus Suap
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Junaidi Umar
Kecewa, Penasehat Hukum Eks Gubernur Maluku Utara Pertanyakan 2 Nama yang Tak Dipidana |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Terima Suap, Eks Gubernur Malut AGK Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jalani Sidang Putusan, Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Kembali Ditemani Sang Anak |
![]() |
---|
Sempat Ditunda, Eks Gubernur Maluku Utara AGK Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Pagi Ini |
![]() |
---|
Sidang Ditunda, Keluarga Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kencangkan Doa Demi Putusan Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.