Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Belum Temukan Fakta Meninggalnya WNA Asal Pakistan di Halmahera Barat Maluku Utara

Polisi Belum Temukan Fakta Meninggalnya WNA Asal Pakistan di Halmahera Barat Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Suasana anggota Reskrim olah TKP meninggalnya Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan atas nama Shahada Amir alias Amir, pada 24 Maret 2024 lalu, Sabtu (28/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakri Syahruddin menyebut, saat ini penyidik masih mendalami kasus meninggalnya Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan atas nama Shahada Amir alias Amir, pada 24 Maret 2024 lalu.

Kata Bakri, semua proses penyelidikan, penyidikan, pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pemeriksaan saksi dan tahapan Otopsi, telah dilaksanakan pihak penyidik untuk mengetahui pasti penyebab kematian warga Pakistan ini.

Ia mengakui, sejumlah hambatan masih menjadi kendala tim penyidik untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut salah satunya adalah alat bukti.

Dua Kecamatan di Ternate Maluku Utara Jadi Lokus Menimalisir Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

“Ada beberapa hambatan yang ditemukan, salah satunya penyidik belum menemukan alat bukti adanya dugaan tindak pidana pembunuhan, sehingga penyidik berkesimpulan masih penemuan mayat,” ungkap Bakri, Sabtu (28/9/2024).

Ia menjelaskan, selain barang bukti yang minim, saksi yang melihat korban hingga ditemukan juga menjadi kendala utama penyidik dalam membuat kasus tersebut menjadi terang.

“Tidak ada saksi yang melihat, karena peristiwa itu, terjadi malam hari dan situasi gelap karena mati lampu dan sebagian besar warga masyarakat tidur,” ujarnya.

Dari hasil autopsi yang dilakukan Dokter Forensik Mabes Polri, DR. Dr. Leonardo, So.FM, lanjut Kasat, berdasarkan Pola dan gambarannya dapat terjadi akibat jatuh dari ketinggian, dan sebab kematiannya adalah pada leher bagian belakang terjadi patah tulang.

Baca juga: 1.485 Warga Maluku Utara ke Luar Negeri per Januari - September 2024

Ia mengakui, perkembangan kasus ini sudah disampaikan ke istri almarhum, Endang Hi. Husein saat melayangkan pengaduan ke Irwasda Polda Maluku Utara pada 15 Juli 2024.

“Sebagai Warga negara, Ibu Endang Hi  Husen selaku istri almarhum, mempunyai hak informasi atas perkembangan kasus tersebut sehingga melayangkan Pengaduan ke Irwasda Polda Malut," tuturnya.

Rekomendasi dalam perkara tersebut adalah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap istri korban.

“Selanjutnya dalam kasus ini kata Bakri, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dengan Pembina Fungsi Direktorat Reskrimum Polda Malut terkait kematian WNA asal Pakistan tersebut,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved