Narkoba
BREAKING NEWS: Jemput Ganja 400 gram, Residivis Narkoba di Ternate Malut Kembali Diringkus Polisi
Jemput Ganja 400 gram yang diduga milik napi di rutan kela II, Residivis Narkoba di Ternate Malut Kembali Diringkus Polisi
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara diamanakan Anggota Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Pria berinisial DN alias Deni (40) diringkus di gang depan Telkom, Kelurahan Santiong, Kecamatan Kota Ternate Tengah, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan ganja kering itu.
Menurutnya, penangkapan terhadap terduga tersangka ini, setelah anggotanya menerima laporan dari masyarakat.
Baca juga: Kampanye di Desa Sum, Cagub Malut Benny Laos Sebut Politik Uang Merusak Kehidupan Masyarakat
Saat penyelidikan menurutnya, anggota melihat terlapor berjalan kaki menuju lorong arah utara dengan gerak gerik mencurigakan. Tak lama, terlapor mengambil satu buah paket dan langsung berlari menuju ke arah selatan.
“sebelum ditangkap, terduga tersangka sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran di pemukiman warga,” ungkapnya, Jumat (4/10/2024).
Dari keterangan terduga tersangka lanjut Umar, ia mengakui mengambil paket yang diduga berisi narkotika tersebut atas permintaan dari MD alias Eza yang sementara berada di Lapas Kelas IIA Ternate.
“Keterangan yang bersangkutan memang mengarah ke Lapas, tapi kita kembangkan dulu,” tegasnya.
Umar menegaskan, terduga tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate tahun 2020.
Baca juga: Pj Gubernur Malut Buka Orientasi DPRD 2024 - 2029, Penguatan Tugas dan Fungsi Dewan Jadi Fokus
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman menegaskan, selain mengamankan terduga tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 paket dus berwarna coklat berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 400 gram.
“terduga tersangka beserta barang buktinya sudah kami amankan dan masih terus melakukan penyelidikan, untuk mengetahui pasti dari mana dan diedarkan dimana barang tersebut,” tegasnya.
Ia menyatakan, atas kasus ini terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Ternate
Tribun Ternate
Maluku Utara
Iptu Suherman
AKP Umar Kombong
Kasus Narkoba
TribunBreakingNews
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 74 Jenis Barang Rampasan Termasuk Narkoba |
![]() |
---|
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.