Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DP3AKB Halmahera Selatan Maluku Utara Kecam Kades Orimakuringa Pelaku KDRT, Karima: Usut Tuntas

DP3AKB Halmahera Selatan Kecam Kades Orimakuringa Pelaku KDRT, Polisi Didesak Usut Tuntas

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Kepala DP3AKB Halmahera Selatan, Maluku Utara, Karima Nasarudin. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Kades Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, berinisial RS terhadap istrinya, R alias Rauda dikecam Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Kecaman itu ditegaskan Kepala DP3AKB Halmahera Selatan, Karima Nasarudin.

"Kami telah menerima laporan, kamis sangat sesalkan dan kami mengecam hal ini," tegasnya, Minggu (6/10/2024).

Karima menyatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban KDRT.

Baca juga: Soal Dinamika Pilgub Maluku Utara 2024, Ini Penekanan Senator Hasby Yusuf

“Pihak psikologi akan mendatangi korban KDRT setelah menerima pengaduan kasus KDRT ini," jelasnya.

Karima bilang, kasus KDRT harus diproses hukum, tidak ada tebang pilih apalagi pelaku adalah pejabat yang harus patut dicontohi bukan sebaliknya.

“Kami perlu menegaskan yang namanya kejahatan KDRT harus diproses hukum tidak ada tebang pilih apalagi pelaku (suami korban) adalah pejabat negara," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut tidak ada yang kebal hukum terhadap kasus KDRT dan kekerasan anak. 

Sehingga, DP3AKB memastikan kasus yang melibatkan pelaku Kades Orimakurunga ini akan dikawal sampai tuntas.

Baca juga: Bawaslu Morotai Maluku Utara Terima Dua Aduan Pelanggaran Pilkada 2024

“Pendampingan ini mulai terhitung setelah tim mendatangi korban dan akan berlanjut sampai tuntas kasus KDRT ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kades Orimakurunga, RS dilaporkan istrinya, R alias Rauda ke Polres Kabupaten Halmahera Selatan.

Laporan tersebut terkait tindakan KDRT yang diduga dilakukan di dalam mobil.

Berdasarkan keterangan korban RS, insiden ini bermula ketika ia memergoki suaminya memasuki sebuah kafe atau tempat karaoke di Desa Tomori, Kecamatan Bacan pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIT.

R menyebut sempat menanyakan ke suaminya, apa tujuan berada di kafe itu.

Baca juga: Dubes Inggris Kunjungi Maluku Utara, Resmikan Prasasti Hingga Memintal Jejak Histori Wallace

"Tetapi suami saya malah marah dan keluar dari kafe kembali ke mobil untuk melanjutkan perjalanannya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved