Pilkada Halmahera Selatan 2024
4 Kasus yang Ditangani Bawaslu Halmahera Selatan Maluku Utara Selama Tahapan Pilkada 2024
Semua kasus pelanggaran selama tahapan kampanye di Halmahera Selatan, Muluku Utara berkaitan dengan Paslon nomor urut 3
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Selama tahapan masa kampanye Pilkada 2024 di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Bawaslu Halmahera Selatan mencatat ada sejumlah pelanggaran netralitas, yang dilakukan pegawai/PNS hingga perangkat desa.
Laporan yang diproses ini, rata-rata berkaitan dengan agenda politik Paslon nomor urut 3, Bassam Kauba-Helmi Umar Muchsin.
Adapun dugaan pelanggaran di antaranya money politic yang dilakukan seorang ASN, untuk menggalang dukungan warga hingga dilibatkannya siswa-siswi SD dalam kampanye.
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 243 Kurikulum Merdeka: Contoh 4.6 Menebak Ruang Sampel
Berikut deretan kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Halmahera Selatan:
1. Money Politic
Seorang pegawai di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan atas nama Gafur Ahmad, resmi ditetapkan tersangka terkait pelanggaran netralitas.
Ia dilaporkan setelah videonya bagi-bagi uang ke sejumlah warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan tersebar di media sosial.
Selain membagikan uang, Gafur juga menunjukkan simbol jari alias dukungan ke salah satu Paslon.
Gafur dinyatakan melanggar Pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) atau pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman 1 sampai 6 bulan dan 3 sampai 6 tahun kurungan penjara.
"Kemarin di pembahasan tahap tiga, penyidik sampaikan ke kami bahwa bersangkutan (Gafur Ahmad) sudah ditetapkan sebagai tersangka, "ujar Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hijrah Hi Kamuning, Kamis (17/10/2024).
2. Libatkan Siswa-siswi SD dalam Kampanye
Sejumlah siswa-siswi SDN 178 Halmahera Selatan diduga dilibatkan dalam kampanye Paslon nomor urut 3, Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Senin (14/10/2024).
Dalam kampanye tersebut, sejumlah siswa-siswi itu bertindak sebagai penari di lokasi kampanye.
Di mana para siswa-siswi menggunakan seragam sekolah, dan menari sebagai pembuka orasi politik Paslon nomor urut 3.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Hasmahera Selatan Hans William Kurama mengatakan penulusuran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui pemberitaan media masa.
Oleh sebab itu, pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, telah dilaksanakan sejak laporan diterima.
"Secara kelembagaan, Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan anak sekolah, "kata Wiliam, Rabu (16/10/2024).
3. Kapus Bibinoi Arahkan Nakes Pilih Paslon Nomor Urut 3
Bawaslu Halmahera Selatan juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Puskesmas (Kapus) Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Syamil Kamarullah.
Laporan ini diterima setelah sebuah video yang merekam Syamil mengarahkan sejumlah tenagaga kesehatan (Nakse) memilih Paslon nomor urut 3, Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin pada Pilkada 2024.
Imbas dari hal itu, Staf Ahli Bidang Sosial pada Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Selatan, Jusmin Dahlan pun duperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan informasi, Jusmin diperiksa karena ia diduga ikut serta dalam pengarahan Nakes memilih Paslon nomor urut 3, oleh Kapus Bibinoi, Syamil Kamarullah sebagaimana video yang beredar di media sosial.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut informasi awal terkait pelanggaran netralitas pegawai di Puskesmas Bibinoi.
"Itu penelusuran terhadap informasi yang kami terima. Pemeriksaan ke bersangkutan dilakukan tadi," ujar Rais, Kamis (10/10/2024).
4. Perangkat Desa Indong Terlibat Kampanye Paslon Nomor Urut 3
Bawaslu Halmahera Selatan memproses dugaan pelanggaran netralitas seorang perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara atas nama Mansur Lagalante.
Ia dilaporkan ikut serta dalam kampanye Paslon nomor urut 3 Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin, pada Minggu (13/10/2024) di Desa Indong.
Dalam kampanye tersebut, Mansur tidak bertindak pasif. Ia disebut secara terang-terangan menunjukan sikap mendukung Paslon nomor urut 3 yang merupakan kandidat petahana.
Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hijrah Hi Kamuning mengatakan, proses dugaan pelanggaran netralitas aparatur yang dilakukan seorang perangkat Desa Indong adalah tindaklanjut hasil pengawasan jajaran Panwascam di lapangan.
"Jadi jajaran Panwascam yang temukan langsung di lapangan dan mereka teruskan ke kita. Sekarang sudah dalam tahapan proses," kata Hijrah, Jumat (18/10/2024).
Baca juga: Soal Matematika Kelas 9 Halaman 253 Kurikulum Merdeka, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Hijrah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengontongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Oleh sebab itu, akan dilakukan kajian dan memintai keterangan pihak terakit.
"Kalau hasil kajian memenuhi syarat formil dan materil, maka kita plenokan dan rekomendasikan ke Gakkumdu untuk diproses hukum, " tandasnya. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.