Halmahera Selatan
Pejabat Lingkup Pemkab Halmahera Selatan Tersangka Politik Uang, Kadri La Etje: Kami Dukung Bawaslu
Kadri la etje mendukung upaya bawaslu halmahera selatan, maluku utara menindak pegawai yang terlibat politik praktis
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pjs Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, merespons penetapan tersangka Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Kepala Bidang bernama Gafur Ahmad ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu, setelah dilaporkan ke Bawaslu karena bagi-bagi duit kepada sejumlah warga di Desa Labuha, Kecamatan Bacan usai KPU menetapakan pasangan calon Pilkada 2024.
Kadri menegaskan dirinya mendukung Bawaslu Halmahera Selatan dan Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum pemilu.
"Kami dukung langkah Bawaslu. Kalau ada pegawai yang masih telibat lagi di politik praktis, maka Bawaslu tindak tegas," katanya, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Belum Pastikan Pedagang di Labuha Pindah ke Pasar Tuokona
"Untuk apa kita berjalan ke setiap kecamatan-kecamatan menyerukan netralitas, tapi pada akhrinya mereka (Pegawai) mencampuri urusan yang bukan wilayah mereka. Jadi kami minta Bawaslu tindak ASN yang main-main," sambungnya.
Kadri menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk menyiapkan pengganti Gafur Ahmad sebagai Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Karena menurut dia, kasus politik uang yang melilit Gafur, sudah masuk tahap persidangan dan akan segera ada putusan hukumnya.
"Kalau tidak salah dia terancam 6 tahun (penjara) ya. Jadi saya sudah minta ke BKPPD untuk proses Plt Kepala Bidang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning, menjelaskan laporan praktik politik uang dengan terduga Gafur Ajmad diajukan ke Bawaslu pada 30 September 2024.
Baca juga: Percepat Penanganan Bencana, Pemda Halmahera Timur Maluku Utara Dapat Kucuran Dana Rp12 Miliar
Bawaslu kemudian melakukan kajian awal dan menyatakan memenuhi syarat formil dan materil.
Selanjutnya, Bawaslu menggelar pleno dan melanjutkan ke Gakkumdu sebagai pembahasan tahap I untuk dilakukan penyidikan.
Setelah itu, dilakukan pembahasan tahap II dan dilanjutkan ke Polres Halmahera Selatan sebagai kasus dugaan pelanggaran pemilu.
"Untuk dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, kami telah meneruskan ke Kemenpan-RB. Jadi Bawaslu di pembahasan tahap II, sudah meneruskan ke Gakkumdu untuk penyidikan," jelas Hijrah, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Kampanye di Desa Lede Taliabu Maluku Utara, Lilis RL Bakal Hibur Pendukung Citra Mus - La Utuh Saat
Usai melalui berbagai rangakaian penyelidikan, Hijrah mengatakan Polres Halmahera Selatan menetapkan Gafur Ahmad sebagai tersangka.
Gafur dinyatakan melanggar pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) atau pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman 1 sampai 6 bulan dan 3 sampai 6 tahun kurungan penjara.
"Di pembahasan tahap tiga, penyidik sampaikan ke kami bahwa bersangkutan (Gafur Ahmad) sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.