Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pejabat Lingkup Pemkab Halmahera Selatan Tersangka Politik Uang, Kadri La Etje: Kami Dukung Bawaslu

Kadri la etje mendukung upaya bawaslu halmahera selatan, maluku utara menindak pegawai yang terlibat politik praktis

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Pjs Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje memberi respons seorang Kepala Bidang tersangak politik uang, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pjs Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, merespons penetapan tersangka  Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Kepala Bidang bernama Gafur Ahmad ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu, setelah dilaporkan ke Bawaslu karena bagi-bagi duit kepada sejumlah warga di Desa Labuha, Kecamatan Bacan usai KPU menetapakan pasangan calon Pilkada 2024.

Kadri menegaskan dirinya mendukung Bawaslu Halmahera Selatan dan Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum pemilu.

"Kami dukung langkah Bawaslu. Kalau ada pegawai yang masih telibat lagi di politik praktis, maka Bawaslu tindak tegas," katanya, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Belum Pastikan Pedagang di Labuha Pindah ke Pasar Tuokona

"Untuk apa kita berjalan ke setiap kecamatan-kecamatan menyerukan netralitas, tapi pada akhrinya mereka (Pegawai) mencampuri urusan yang bukan wilayah mereka. Jadi kami minta Bawaslu tindak ASN yang main-main," sambungnya.

Kadri menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk menyiapkan pengganti Gafur Ahmad sebagai Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Karena menurut dia, kasus politik uang yang melilit Gafur, sudah masuk tahap persidangan dan akan segera ada putusan hukumnya.

"Kalau tidak salah dia terancam 6 tahun (penjara) ya. Jadi saya sudah minta ke BKPPD untuk proses Plt Kepala Bidang," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning, menjelaskan laporan praktik politik uang dengan terduga Gafur Ajmad diajukan ke Bawaslu pada 30 September 2024.

Baca juga: Percepat Penanganan Bencana, Pemda Halmahera Timur Maluku Utara Dapat Kucuran Dana Rp12 Miliar

Bawaslu kemudian melakukan kajian awal dan menyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

Selanjutnya, Bawaslu menggelar pleno dan melanjutkan ke Gakkumdu sebagai pembahasan tahap I untuk dilakukan penyidikan.

Setelah itu, dilakukan pembahasan tahap II dan dilanjutkan ke Polres Halmahera Selatan sebagai kasus dugaan pelanggaran pemilu.

"Untuk dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, kami telah meneruskan ke Kemenpan-RB. Jadi Bawaslu di pembahasan tahap II, sudah meneruskan ke Gakkumdu untuk penyidikan," jelas Hijrah, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Kampanye di Desa Lede Taliabu Maluku Utara, Lilis RL Bakal Hibur Pendukung Citra Mus - La Utuh Saat

Usai melalui berbagai rangakaian penyelidikan, Hijrah mengatakan Polres Halmahera Selatan menetapkan Gafur Ahmad sebagai tersangka.

Gafur dinyatakan melanggar pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) atau pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman 1 sampai 6 bulan dan 3 sampai 6 tahun kurungan penjara.

"Di pembahasan tahap tiga, penyidik sampaikan ke kami bahwa bersangkutan (Gafur Ahmad) sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved