Sidang Korupsi Gubernur Malut
Babak Akhir Persidangan Eks Kepala Dindikbud Maluku Utara Imran Yakub, Divonis Berapa Tahun Ya
JPU KPK telah menjadwalkan agenda sidang tuntutan terdakwa Imran Yakub pada Rabu 20 November 2024 mendatang.
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
JPU KPK menjadwalkan agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa Imran Yakub pada 20 November 2024 mendatang, Rabu (6/11/2024)
Imran Yakub
Iya, saya memberikan uang secara bertahap.
Hakim Ketua
Uang itu dikirim mulai tanggal 6, 8 hingga 9 November 2023 jelang pelantikan dan tanggal 11 November 2023 sesudah sehari dilantik.
Terdakwa Imran Yakub memberikan uang senilai Rp1 miliar 145 juta secara bertahap ke AGK, untuk mendapatkan jabatan di Pemprov Maluku Utara.
Imran Yakub
Saya gadai aset rumah Rp350 juta, perjanjian kembalikan itu Rp400 juta. (*)
Berita Terkait:#Sidang Korupsi Gubernur Malut
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.