Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Korupsi DID Tidore Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes

Terdakwa Nuraksar Kodja terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Nuraksar Kodja terdakwa kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahap II Kota Tidore tahun 2020 dijatuhi vonis tiga tahun penjara, Selasa (12/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Nuraksar Kodja terdakwa kasus korupsi dana insentif daerah (DID) tahap II Kota Tidore tahun 2020, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor - Pengadilan Negeri Ternate, Selesa (12/11/2024).

Keluarga Nuraksar Kodja tidak terima, karena merasa tak adil dengan putusan yang dibacakan hakim.

Beruntung amarah keluarga bisa diredam petugas, meski ruang sidang sempat ricuh dan memanas.

Pada amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Nuraksar Kodja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca juga: Dengan Anggaran Belasan Miliar, BPBD Halmahera Timur Konsentrasi Benahi 3 Lokasi Terdampak Bencan

Dalam melakukan Tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dalam alternatif kesatu subsider.

Terdakwa Nuraksar Kodja terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraksar Kodja dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda sejumlah 200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Menghukum terdakwa Nuraksar Kodja membayar uang pengganti sebesar Rp 119.976.000.

Dikurangi uang pengembalian yang dititipkan kepada terdakwa, ke dalam rekening Kejari Tidore Kepulauan sebesar 4,8 juta.

Ketentuannya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dengan jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Biaya Renovasi Kantor DPRD Halmahera Selatan Belum Pasti Masuk APBD Induk 2025

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa di pidana dengan penjara satu tahun.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurankan selurunya dari pidana yang dijatuhkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved