Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Divonis 3 Bulan Kasus Politik Uang, Kabid di Ditransker Halmahera Selatan Tak Dipenjara

Kabid) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan, Malut , Abdul Gafur Ahmad, divonis 3 bulan penjara dan denda Rp2juta

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Pejabat Humas Pengadilan Negeri Labuha, Galang Adhe Sukma ketika memberi keterangan putusan hakim terhadap perkara pelanggara tindak pidana pemilu dengan terdakwa Kepala Bidang di Ditransker Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Abdul Gafur Ahmad, Selasa (12/11/2024). 

"Untuk dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, kami telah meneruskan ke Kemenpan-RB. Jadi Bawaslu di pembahasan tahap II, sudah meneruskan ke Gakkumdu untuk penyidikan," jelas Hijrah, Kamis (17/10/2024).

Usai melalui berbagai rangakaian penyelidikan, Hijrah mengatakan Polres Halmahera Selatan menetapkan Gafur Ahmad sebagai tersangka.

Gafur dinyatakan melanggar pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) atau pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman 1 sampai 6 bulan dan 3 sampai 6 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved