Pilkada Halmahera Selatan 2024
Divonis 3 Bulan Kasus Politik Uang, Kabid di Ditransker Halmahera Selatan Tak Dipenjara
Kabid) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan, Malut , Abdul Gafur Ahmad, divonis 3 bulan penjara dan denda Rp2juta
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Pejabat Humas Pengadilan Negeri Labuha, Galang Adhe Sukma ketika memberi keterangan putusan hakim terhadap perkara pelanggara tindak pidana pemilu dengan terdakwa Kepala Bidang di Ditransker Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Abdul Gafur Ahmad, Selasa (12/11/2024).
"Untuk dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, kami telah meneruskan ke Kemenpan-RB. Jadi Bawaslu di pembahasan tahap II, sudah meneruskan ke Gakkumdu untuk penyidikan," jelas Hijrah, Kamis (17/10/2024).
Usai melalui berbagai rangakaian penyelidikan, Hijrah mengatakan Polres Halmahera Selatan menetapkan Gafur Ahmad sebagai tersangka.
Gafur dinyatakan melanggar pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) atau pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman 1 sampai 6 bulan dan 3 sampai 6 tahun kurungan penjara. (*)
Tags
Maluku Utara
Tribun Ternate
Pengadilan Negeri Labuha
politik uang
Pelanggaran Pemilu
Pilkada Halmahera Selatan 2024
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilkada Halmahera Selatan 2024
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.