Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Divonis 3 Bulan Kasus Politik Uang, Kabid di Ditransker Halmahera Selatan Tak Dipenjara

Kabid) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan, Malut , Abdul Gafur Ahmad, divonis 3 bulan penjara dan denda Rp2juta

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Pejabat Humas Pengadilan Negeri Labuha, Galang Adhe Sukma ketika memberi keterangan putusan hakim terhadap perkara pelanggara tindak pidana pemilu dengan terdakwa Kepala Bidang di Ditransker Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Abdul Gafur Ahmad, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransker) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Abdul Gafur Ahmad, divonis 3 bulan penjara dan denda Rp2 juta.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha pada tanggal 7 November 2024, dengan nomor perkara Nomor 42/PIDSUS/2024/PN Labuha.

Pejabat Humas PN Labuha, Galang Adhe Sukma, mengatakan Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Abdul Gafur Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Buka Musda V IBI, Pj Sekprov Maluku Utara Dorong Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Yaitu dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara 3 bulan dengan denda Rp2 juta dengan ketentuan diganti pidana kurungan penjara 1 bulan jika tidak dibayar," kata Galang, Selasa (12/11/2024).

Pada amar putusan itu juga, Galang menjelaskan, penetapan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalaini, terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi terpidana selama 6 bulan diwajibkan menjaga perilaku untuk tidak melakukan tindak pidana. Jadi tidak ditahan," jelasnya.

Galang menambahkan, putusan Majelis Hakim Labuha terhadap kasus tindak pidana pemilu ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.

Baca juga: 8 Pemain Inggris Ditarik dari Timnas: Bintang Chelsea Cole Palmer hingga Bintang Arsenal Declan Rice

"Dalam hal pidana dan denda sesuat dengan tuntutan Jaksa. Tapi Majelis Hakim mempunyai kebijaksanaan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila terpidana selama 6 bulan berperilaku baik," tandasnya.

Diketahui, Abdul Gafur Ahmad sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan setelah videonya bagi-bagi duit ke sejumlah warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, beredar.

Aksi bagi-bagi duit yang dilakukan Gafur Ahmad dilakukan setelah KPU menetapkan Paslon dan pengundian nomor urut Pilkada 2024.

Dalam video itu, Gafur Ahmad membagikan duit seraya mengangkat tiga jari sebagai tanda nomor urut Paslon yang ia dukung.

Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning, menjelaskan laporan praktik politik uang dengan terduga Gafur Ahmad diajukan ke Bawaslu pada 30 September 2024.

Bawaslu kemudian melakukan kajian awal dan menyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, Bawaslu menggelar pleno dan melanjutkan ke Gakkumdu sebagai pembahasan tahap I untuk dilakukan penyidikan.

Setelah itu, dilakukan pembahasan tahap II dan dilanjutkan ke Polres Halmahera Selatan sebagai kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Tak Punya Mobil? Hanya Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate Jamian Kolengsusu

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved