Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pembahasan APBD Induk 2025 Maluku Utara Terhambat Akibat Belum Terbentuknya Pimpinan DPRD

Samduddin A Kadir: "Harap APBD Induk 2025 Maluku Utara bisa segera disahkan sebelum tenggat waktu 30 November 2024".

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Adpim Setda Pemprov Maluku Utara
ANGGARAN: Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir 

TRIBUNTERNATE, SOFIFI - Pemporov Maluku Utara mulai khawatir, dengan keterlambatan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025.

Meski batas pengesahan APBD Induk 2025 pada 30 November 2024, dokumen yang telah diserahkan ke DPRD Maluku Utara masih belum dibahas.

Hal ini terjadi karena belum adanya pimpinan definitif DPRD, serta belum terbentuknya alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Anggaran (Banggar).

Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan dokumen RAPBD 2025 ke DPRD.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Korupsi DID Tidore Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes

Namun pihaknya hanya bisa menunggu proses selanjutnya, agar pembahasan segera dilakukan.

"Dokumen RAPBD 2025 sudah kami serahkan, dan seharusnya sudah bisa dibahas."

"Namun karena pimpinan DPRD belum terbentuk, pembahasan terhambat, "katanya, Senin (11/11/2024).

Samsuddin A Kadir pun berharap, meskipun hingga kini proses penetapan pimpinan DPRD belum rampung.

APBD Induk 2025 bisa segera disahkan, sebelum tenggat waktu 30 November 2024.

"Saya harap APBD Induk 2025 sudah bisa disahkan pada 30 November, tapi jika diperlukan masih ada waktu hingga 30 Desember."

"Kami mendorong agar Banggar DPRD segera dibentuk, supaya pembahasan bisa segera dimulai, "jelasnya.

Menanggapi kekosongan posisi pimpinan DPRD, Samsuddin A Kadir menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan internal dewan.

Baca juga: Dengan Anggaran Belasan Miliar, BPBD Halmahera Timur Konsentrasi Benahi 3 Lokasi Terdampak Bencan

Namun pihaknya telah mengajukan tiga nama pimpinan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai usulan yang diterima.

"Kami sudah ajukan tiga nama, Apabila tiga nama ini disetujui, maka DPRD sudah dapat jalankan pembahasan APBD Induk 2025."

"Harap proses pengesahan APBD berjalan sesuai jadwal, agar pembangunan dan program-program strategis berjalan lancar tahun depan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved