Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LHKPN

Tak Punya Mobil? Hanya Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate Jamian Kolengsusu

Jamian Kolengsusu hanya melaporkan memiliki dua unit sepeda motor dengan nilai total Rp 17 juta. 

Tribunternate.com/Amri Bessy
Wakil Ketua ll DPRD Kota Ternate Jamian Kolengsusu. Dalam LHKPN KPK yang disampaikan Mei 2024, Ketua Partai Gerindra Ternate ini melaporkan tak memiliki mobil. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jamian Kolengsusu kini resmi menjabat Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate masa bakti 2024-2029. 

Ia dilantik dan diambil sumpah serta janjinya bersama Ketua DPRD Ternate Rusdi A Im di gedung paripurna DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya, Jamian Kolengsusu adalah anggota DPRD Ternate periode 2019-2024. 

Jamian Kolengsusu adalah Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate. 

Hasil Pemilu Legislatif 2024, Gerindra mendapat jatah 4 kursi dari total 30 kursi di DPRD Ternate. 

Dengan jumlah 4 kursi, Gerindra membentuk fraksi tersendiri di DPRD Ternate.

Baca juga: Yuk Intip Harta Kekayaan Lima Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Ada yang Laporkan Minus

Jamian Kolengsusu lahir di Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, 7 Juni 1964.

Politisi berusia 60 tahun ini adalah lulusan SMA Muhammadiyah pada 1982. 

Harta Kekayaan

Sebagai penyelenggara negara, Jamian Kolengsusu telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI. 

Total harta kekayaan Ketua Gerindra Kota Ternate ini tercantum hanya Rp 308 juta.

Terbanyak dalam bentuk satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Ternate, Malut, senilai Rp 300 juta. 

Jamian Kolengsusu melaporkan tak memiliki satu pun mobil. 

Ia hanya melaporkan memiliki dua sepeda motor dengan nilai total Rp 17 juta. 

Hal tersebut tercantum di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK atas nama Jamian Kolengsusu. Tanggal penyampaian 8 Mei 2024 / periodik 2023. 

LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved