Sidang Korupsi Gubernur Malut
Tak Melalui Dinas ESDM, Usulan WIUP Muhaimin Syarif Langsung Ditandatangani Eks Gubernur Malut AGK
Mantan sespri Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), Muhammad Fajrin, bersaksi di sidang lanjutan Muhaimin Syarif.
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan sespri Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), Muhammad Fajrin, bersaksi di sidang lanjutan Muhaimin Syarif.
Kehadiran Muhammad Fajrin di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis (14/11/2024) itu, untuk memberikan keterangan terkait pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), oleh terdakwa Muhaimin Syarif.
Pada fakta persidangan, Muhammad Fajrin beberkan sejumlah keterangan saat dicecar pertanyaan JPU KPK.
“Saya sering bertemu dengan terdakwa di Hotel Bidakara," ungkap Muhammad Fajrin.
Baca juga: Urus 107 WIUP Maluku Utara, Muhaimin Syarif Pernah Ikut Pertemuan Pemprov di Kementerian ESDM
"Terdakwa juga membawa rekannya yang bergerak di bidang tambang dan kayu untuk bertemu dengan AGK di lantai 9, Hotel Bidakara," sambungnya.
Fajri mengungkapkan, terdakwa juga pernah diajak oleh AGK mengikuti beberapa kali rapat di kantor, di antaranya pembangunan Bandara Loleo di Sofifi dan terkait pertambangan.
“Jadi saat rapat terjadi perdebatan antara Hasyim Daeng Barang yang saat itu masih menjadi Kadis ESDM dan terdakwa," ungkapnya.
Setelah itu, Andri Lesmana selaku JPU KPK RI juga menanyakan pembicaraan terdakwa Muhaimin Syarif dengan AGK.
Fajrin mengaku, mengetahui pembahasan tersebut. Ia mengatakan, sekitar awal tahun 2022, terdakwa pernah bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara dan telah membawa dokumen yang cukup banyak.
"Dokumen dibawah terdakwa itu telah ditandatangani AGK. Setelah itu, saya baca, ternyata dokumen yang dibawa adalah usulan WIUP yang ditujukan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM," tegasnya.
Usai membaca dokumen, ia sempat menyampaikan kepada terdakwa, soal alur pengusulan WIUP. Sebab, dokumen yang dibawa terdakwa saat itu, tak ada paraf koordinasi, baik dari dinas ESDM, Dinas PTSP dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca juga: Emas Antam dan Buybacknya Hari Ini, Jumat 15 November 2024 Naik Rp 4 Ribu
Padahal, surat tersebut penting diketahui ketiga lembaga itu sebagai pertanggungjawaban dokumen yang ditandatangani Gubernur AGK.
"Tapi terdakwa Muhaimin Syarif menjawab itu surat biasa, sehingga perihal bukan rekomendasi usulan WIUP," ucapnya.
"Disambung AGK bahwa surat itu surat biasa. Karena AGK bilang surat biasa, saya langsung tidak bisa minta dokumen tersebut untuk arsip," pungkasnya. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.