Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Fakta Penangkapan Kurir Jasa Pengiriman di Ternate Bantu Napi Loloskan Ganja 1,7 Kilo

Berikut beberapa fakta terkait penangkapan kurir salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate, Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Barang bukti Ganja seberat 1,7 Kilo yang disita Polda Maluku Utara dalam penangkapan SR 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Berikut beberapa fakta terkait penangkapan kurir salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate, Maluku Utara.

Kurir berinisial SR alisa Gandi (29) ditangkap lantaran menjemput paket berisi ganja seberat 1,7 Kilo.

Menurut Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi paket dari Jakarta akan masuk ke Ternate.

Baca juga: Kekayaan Capai Rp 5 Miliar dan Tanpa Utang, Rincian Harta Anggota DPRD Kota Ternate Ghifari Bopeng

“Setelah SR mengeluarkan paket dan disimpan di dalam karung dan siap membawa ke salah satu tempat di Kelurahan Salero namun dari situ tersangka langsung kita amankan,” kata Iptu Suherman,” Selasa (19/11/2024).

Bekerjasama dengan Napi

Dengan penangkapan ini, tersangka SR mengakui sudah tiga kali mengantarkan paket milik Napi bernama Papin setelah tiba di Ternate.

SR mengenal Papin lewat teman dekat, dan mereka sering berkomunikasi lewat handpone untuk muluskan barang milik Papin itu.

penangkapan kuris akibat ganja
Barang bukti Ganja seberat 1,7 Kilo yang disita Polda Maluku Utara dalam penangkapan SR

Saat ini, Satreskrim Polres Ternate masih mendalami percakapan SR dan Papin lewat handphone yang diteliti di Labfor Manado.

Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni 2 bungkus paket berisikan ganja sebesar 1,7 kilogram dan 1 unit handphone merek infinix hot 12 play.

Tambahan Kebutuhan Hidup

Meskipun mendapatkan gaji pokok dari tempat bekerja, SR mengaku bergabung sebagai perentara karena modal tambahan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

SR, kurir jasa pengiriman
Tersangka SR, kurir jasa pengiriman yang ditangkap saat menjemput paket berisi ganja 1,7 kilo

SR akan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta setalah paket keluar dari jasa pengiriman dan membawa ke tempat yang sudah ditentukan Papin.

SR diketahui bekerja di salah satu jasa pengiriman yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi.

Pasal yang diterapkan ke Gandi yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Lapas Belum Tahu Keterlibatan Napi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Maluku Utara, Hensah, mengaku belum mengetahui informasi keterlibatan Napi Lapas Ternate dalam kasus narkoba ini.

“Kita belum terima surat dari Polres, saya juga sudah cek ke Lapas langsung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Ternate, Dedi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku narkoba.

Baca juga: Sayuri Bersaudara Pastikan Tampil Kala Malut United Jamu Persis Solo di Laga Pekan ke 11 Liga 1

“Jika memang ada warga binaan kami yang terlibat, kami siap membantu proses penyelidikan yang diperlukan oleh Polres Ternate,” tegasnya.

Kemudian, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman mengatakan, setelah menerima hasil Labfor pihaknya akan menyurat ke pihak Lapas Kelas IIA Ternate. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved