Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

MA Tolak Kasasi Paslon Cabup dan Cawabup Morotai Deny-Qubais dan SB-Jadi

KPU Pulau Morotai selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Dok KPU Pulau Morotai
PILKADA: Ketua Divisi Penegakan Hukum KPU Pulau Morotai, Maluku Utara Said Idrus 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Deny Garuda dan Qubais Baba (Deny-Qubais), dan Paslon nomor urut 2 Samsudin Banyo dan Judi R Dadana (SB-Jadi).

Perihal Itu disampaikan Ketua Divisi Penegakan Hukum KPU Pulau Morotai Said Idrus, Rabu (20/11/2024).

Dikatakan, dengan penolakan ini, maka perkara PTUN dinyatakan selesai dan bersifat final.

"Telah selesai, karena putusan MA bersifat final and binding, "tegasnya, Rabu (20/11/2024). 

Baca juga: Secara Nasional, Andy Budiman Tegaskan PSI Intervensi Full ke Deny Garuda - Qubais Baba

Menurutnya, KPU Pulau Morotai selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan MA ini, bagi Said, semakin mempertegas bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan.

"KPU akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan Pilkada, termasuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan dan akuntabilitas."

"Agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan, "pungkasnya.

Baca juga: Secara Nasional, Andy Budiman Tegaskan PSI Intervensi Full ke Deny Garuda - Qubais Baba

Diketahui, sebelumnya, kedua Paslon menggugat KPU Pulau Morotai terkait putusan yang meloloskan Paslon nomor urut 3 Rusli Sibua - Rio Kristian Pawane yang dinilai banyak kejanggalan. 

Namun permohonan awal yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara, oleh Deny-Qubais dan SB-Jadi ditolak secara keseluruhan.

Dan atas penolakan tersebut, kedua Paslon Deny-Qubais dan SB Jadi melanjutkan kasasi ke MA. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved