Ranperda APBD Tidore 2025 Disetujui DPRD, Ini Harapan Fraksi Adem
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 telah disetujui DPRD.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 telah disetujui.
Ranperda APBD 2025 disetujui saat Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan 1 Tahun 2024-2024 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (20/11/2024).
Diketahui, anggaran belanja daerah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp1.161.788.337.616.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Dinas Dukcapil Halmahera Tengah Kembali Buka Pelayanan KTP
Target belanja tersebut naik sebesar Rp31.180.592.265 dibandingkan belanja Tahun Anggaran 2024.
Belanja tersebut diperuntukkan untuk membiayai Belanja Operasi sebesar 71,33 persen, Belanja Modal 18,41 persen, Belanja tidak terduga 0,43 persen dan Belanja transfer Bantuan Keuangan 9,83 persen.
Meskipun sudah menyetujui, Fraksi ADEM yang merupakan gabungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasdem memberikan catatan beberapa point penting.
Baca juga: Cegah Stunting di Halmahera Selatan, Kadri La Etje: Porsi Makan Ikan Minimal 200 Gram
Juru Bicara Fraksi Adem, Hasanudin Fabanyo, berharap Rancangan APBD Tahun 2025 ini dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
Setelah pandangan fraksi, Ketua DPRD Tidore Kepulauan Ade Kama pun mengarahkan Wali kota untuk memberikan tanggapan terhadap penyampaian fraksi.
Rapat paripurna dihadiri oleh 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, perwkailan Forkopimda Kota Tidore, Asisten Sekda dan Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, dan Camat se-Pulau Tidore. (*)
Pansus DPRD Taliabu Telusuri Pinjaman Daerah Rp115 Miliar |
![]() |
---|
Ketua NasDem Taliabu Pardin Isa: Penetapan Husni Bopeng Pilihan yang Tepat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Akses Jalan Utama Kelurahan Togafo-Taduma Ternate Lumpuh Total Akibat Longsor |
![]() |
---|
Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Rp150 Juta, Oknum Polisi di Halmahera Utara Dilaporkan ke Propam |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 4,1 Miliar, Kasus Pasar Modern Tuwokona Halmahera Selatan Masuk Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.