Pilkada Halmahera Selatan 2024
Khatab Sanaky Dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan Gegara Bagi-bagi Beras Saat Masa Tenang
Safri menegaskan penyaluran Bansos jelang pungut hitung suara Pilkada, merupakan tindakan yang berpotensi merusak demokrasi.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Desa (Kades) Talimau Kecamatan Kayoa Khatab M Sanaky dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara karena bagi-bagi beras kepada warga di masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024).
Khatab M Sanaky dilaporkan ole Tim hukum pasangan calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Halmahera Selatan nomor urut 4, Jasri Usman-Muhlis Djafaar.
Laporan tersebut ditandai dengan bukti penyampaian laporan Nomor: 09/PL/PB/Kab/32.04/XI/2024.
Tim Hukum Paslon nomor urut 4 Jasri-Muhli, Safri Nyong mengatakan Kades Talimau dan perangkatnya secara terang melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024, tentang penundaan penyaluran bantuan sosial (Bansos).
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Janji Lunasi Utang DBH Halmahera Selatan Tahun Depan
Di mana dalam surat edaran itu menyebutkan, penyaluran bantuan berupa Bansos harus ditunda sementara waktu sampai setelah Pilkada 2024.
"Komisi II DPR RI dan Kemendagri memutuskan menunda penyaluran Bansos, ini spiritnya adalah untuk menghindari politisasi Bansos, "ujarnya.
Safri menegaskan penyaluran Bansos jelang pungut hitung suara Pilkada, merupakan tindakan yang berpotensi merusak demokrasi.
Sementara, penyaluran Bansos berupa ratusan karung beras yang dilakukan Pemedes Talimau, disebut untuk kepentingan Paslon tertentu.
"Penyaluran bantuan sosial berpotensi dimanfaatkan sebagai alat politik. Oleh karena itu, untuk menjaga integritas dan profesionalitas pemerintahan, maka perlu ada penundaan, "tandas Safri.
Terpisah, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan M Hijrah Kamuning mengatakan laporan pembagian beras di Desa Talimau pada Minggu 24 november 2024, sudah diterima dan siap ditindaklanjuti.
Baca juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Halmahera Selatan Ingatkan Tak Ada Lagi Aktivitas Kampanye
Kemudian berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan akan dilakukan kajian awal selama dua hari ke depan. Jika memenuhi syarat materil dan formil, maka dilanjutkan gelar.
Setelah di gelar, menurut Hijrah, Bawaslu akan meneruskan ke Sentra Pelayanan Hukum Rerpadu (Fakkumdu) untuk diproses hukum.
"Namun jika tidak memenuhi syarat formil, maka akan disampaikan ke pelapor untuk melengkapi, "jelasnya. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.