Kamis, 18 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Khatab Sanaky Dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan Gegara Bagi-bagi Beras Saat Masa Tenang

Safri menegaskan penyaluran Bansos jelang pungut hitung suara Pilkada, merupakan tindakan yang berpotensi merusak demokrasi.

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tangkapan layar Tribunternate.com
PILKADA: Kades Talimau Halmahera Selatan, Maluku Utara dilaporkan ke Bawaslu gegara bagi-bagi beras saat masa tenang, Minggu (24/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Desa (Kades) Talimau Kecamatan Kayoa Khatab M Sanaky dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara karena bagi-bagi beras kepada warga di masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024).

Khatab M Sanaky dilaporkan ole Tim hukum pasangan calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Halmahera Selatan nomor urut 4, Jasri Usman-Muhlis Djafaar.

Laporan tersebut ditandai dengan bukti penyampaian laporan Nomor: 09/PL/PB/Kab/32.04/XI/2024.

Tim Hukum Paslon nomor urut 4 Jasri-Muhli, Safri Nyong mengatakan Kades Talimau dan perangkatnya secara terang melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024, tentang penundaan penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Janji Lunasi Utang DBH Halmahera Selatan Tahun Depan

Di mana dalam surat edaran itu menyebutkan, penyaluran bantuan berupa Bansos harus ditunda sementara waktu sampai setelah Pilkada 2024.

"Komisi II DPR RI dan Kemendagri memutuskan menunda penyaluran Bansos, ini spiritnya adalah untuk menghindari politisasi Bansos, "ujarnya.

Safri menegaskan penyaluran Bansos jelang pungut hitung suara Pilkada, merupakan tindakan yang berpotensi merusak demokrasi. 

Sementara, penyaluran Bansos berupa ratusan karung beras yang dilakukan Pemedes Talimau, disebut untuk kepentingan Paslon tertentu.

"Penyaluran bantuan sosial berpotensi dimanfaatkan sebagai alat politik. Oleh karena itu, untuk menjaga integritas dan profesionalitas pemerintahan, maka perlu ada penundaan, "tandas Safri.

Terpisah, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan M Hijrah Kamuning mengatakan laporan pembagian beras di Desa Talimau pada Minggu 24 november 2024, sudah diterima dan siap ditindaklanjuti.

Baca juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Halmahera Selatan Ingatkan Tak Ada Lagi Aktivitas Kampanye

Kemudian berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan akan dilakukan kajian awal selama dua hari ke depan. Jika memenuhi syarat materil dan formil, maka dilanjutkan gelar.

Setelah di gelar, menurut Hijrah, Bawaslu akan meneruskan ke Sentra Pelayanan Hukum Rerpadu (Fakkumdu) untuk diproses hukum.

"Namun jika tidak memenuhi syarat formil, maka akan disampaikan ke pelapor untuk melengkapi, "jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved