Tata Cara Mencoblos di TPS untuk Pilkada Besok, Bawa Dokumen Ini untuk Ditunjukkan ke Petugas KPPS
Simak tata cara mencoblos di TPS untuk hari pemilihan Pilkada besok pada Rabu, 27 November 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak tata cara mencoblos di TPS untuk hari pemilihan Pilkada besok pada Rabu, 27 November 2024.
Ingat-ingat dokumen apa saja yang perlu dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS.
Calon pemilih akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Baca juga: 12 Contoh Pidato Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024, dari Pembukaan, Motiviasi, hingga Menutup Acara
Baca juga: Link Download Tulisan KPPS untuk TPS Pilkada 2024 Tinggal Print: Jabatan Petugas, Label Kotak Suara
Pada Pilkada 2024, calon pemilih akan mendapatkan surat undangan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memuat informasi identitas pemilih dan waktu/tanggal memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Calon pemilih wajib datang ke TPS sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam surat undangan, yaitu pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.
Kemudian, menunggu untuk diarahkan oleh petugas KPPS di TPS hingga mendapatkan formulir C6-KWK.
Selengkapnya, simak cara di bawah ini yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C.
Tata Cara Mencoblos
1. Pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara;
2. Setelah mendapat surat suara dari KPPS dan hendak menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar;
3. Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
4. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
5. Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
6. Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon;
7. Lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
8. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia;
Perolehan Suara PSU Pilkada Taliabu, Trah Mus Masih Dipercaya Pimpin Pulau Taliabu Maluku Utara |
![]() |
---|
Terima Putusan MK Soal PSU Pilkada Taliabu, Citra Mus-La Utu Ucapkan Terima Kasih ke Simpatisan |
![]() |
---|
Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilkada Taliabu, Sasha Mus-La Ode Yasir Resmi Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Ketua KPU dan Bawaslu Taliabu Bakal Diperiksa DKPP, Ini Kata Mochtar Alting |
![]() |
---|
Pilkada Taliabu 2024, Aliong Mus: Pleno Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Putuskan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.