Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tata Cara Mencoblos di TPS untuk Pilkada Besok, Bawa Dokumen Ini untuk Ditunjukkan ke Petugas KPPS

Simak tata cara mencoblos di TPS untuk hari pemilihan Pilkada besok pada Rabu, 27 November 2024.

Editor: Ifa Nabila
Tribunternate.com/Amri Bessy
PEMILU: Tampak suasana PSU di salah satu TPS di Halmahera Timur, Sabtu (24/2/2013). Simak tata cara mencoblos di TPS untuk hari pemilihan Pilkada besok pada Rabu, 27 November 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak tata cara mencoblos di TPS untuk hari pemilihan Pilkada besok pada Rabu, 27 November 2024.

Ingat-ingat dokumen apa saja yang perlu dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS.

Calon pemilih akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga: 12 Contoh Pidato Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024, dari Pembukaan, Motiviasi, hingga Menutup Acara

Baca juga: Link Download Tulisan KPPS untuk TPS Pilkada 2024 Tinggal Print: Jabatan Petugas, Label Kotak Suara

Pada Pilkada 2024, calon pemilih akan mendapatkan surat undangan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memuat informasi identitas pemilih dan waktu/tanggal memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Calon pemilih wajib datang ke TPS sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam surat undangan, yaitu pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.

Kemudian, menunggu untuk diarahkan oleh petugas KPPS di TPS hingga mendapatkan formulir C6-KWK.

Selengkapnya, simak cara di bawah ini yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C.

Tata Cara Mencoblos

1. Pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara;

2. Setelah mendapat surat suara dari KPPS dan hendak menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar;

3. Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;

4. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;

5. Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku; 

6. Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon;

7. Lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

8. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia;

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved