Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Imran Yakub Menyesal Suap Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Demi Jabatan

Imran Yakub: "Uang yang saya berikan itu adalah uang pribadi saya. Dalam keluarga, saya tidak diajarkan Korupsi"

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Imran Yakub menyesal suap mantan Gubernur Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (28/11/2024).

Pada sidang pembelaan ini, JPU KPK hadirkan terdakwa Imran Yakub selaku mantan Kepala Dindikbud Maluku Utara.

Di depan Majelis Hakim, Imran Yakub menyesal menyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba demi jabatan.

Menurut Imran, pemberian uang itu merupakan suap yang jelas bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.

Baca juga: Konsumsi Miras Usai Pencoblosan, 26 Remaja di Ternate Ditangkap Polisi

Ia juga mengaku tidak memahami apa itu hukum pidana, yang berkaitan dengan pemberian uang tersebut.

"Uang yang saya berikan itu adalah uang pribadi saya. Dalam keluarga, saya tidak diajarkan Korupsi, "ucapnya.

Selanjutnya, Imran Yakub meminta keringanan hukuman ke Majelis Hakim.

Baca juga: Perhitungan Suara Pilkada 2024 Selesai, KPU Halmahera Selatan Segerakan Pleno Tingkat Kecamatan

"Tanggung jawab sebagai seorang kepala keluarga, dan juga sebagai ayah bagi lima orang."

"Sang saat ini mereka masih membutuhkan kasih sayang, serta tanggung jawab."

"Kiranya majelis hakim agar mempertimbangkan dengan seadil-adilnya, "kata Imran mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved