Miras
Konsumsi Miras Usai Pencoblosan, 26 Remaja di Ternate Ditangkap Polisi
Sebanyak 26 orang remaja di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap polisi karena konsumsi miras usai coblos
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Sebanyak 26 orang remaja di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap polisi.
Puluhan remaja itu ditangkap lantaran kedapatan Minuman Keras (Miras) usai pencoblosan Pilkada 2024.
Pengamanan puluhan remaja itu di lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Fitu, Kelurahan Tanah Tinggi, Batu Anteru, Markerubu, dan Tobenga.
Baca juga: Perhitungan Suara Pilkada 2024 Selesai, KPU Halmahera Selatan Segerakan Pleno Tingkat Kecamatan
“Kita amankan ke Polres untuk mendapat pembinaan rohani, dan sudah dipulangkan ke rumah membawa surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi.” kata Kabag Ops Polres Ternate AKP Rizal Fauzi, Kamis (28/11/2024).
Rizal pun mengajak kepada semua lapisan masyarakat untuk menjaga Kamtibmas dengan baik.
“Mari kita sama-sama menjaga situasi dengan aman dan kondusif di Kota Ternate, apalagi pasca pencoblosan,” pungkasnya. (*)
Bawa 109 Botol Cap Tikus, Ibu Rumah Tangga Asal Sulawesi Utara Ditangkap di Pelabuhan Darco Sofifi |
![]() |
---|
Polres Ternate Gerebek Rumah di Kelurahan Makassar Timur, Amankan 103 Kantong Cap Tikus |
![]() |
---|
Kedapatan Bawa Cap Tikus untuk Edar ke Halmahera Tengah, Polisi Tangkap IRT Asal Sulut |
![]() |
---|
Lagi, Polisi di Taliabu Sita 4 Karton Cap Tikus dari Atas KM Elizabeth |
![]() |
---|
Polisi Musnahkan Tempat Produksi Cap Tikus Ilegal di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.