Sultan Bacan Dilaporkan
PH Pertanyakan Status Laporan Sultan Bacan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara: Kapan Diumumkan
Kasus menyangkut Sultan Bacan tak ada perkembangan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Penasehat Hukum Sultan Bacan, Halmahera Selatan M Bahtiar Husni saat memberikan keterangan kepada awak media disela-sela kerja, Jumat (29/11/2024)
"Kita tetap tindak lanjut apa yang sudah dilaporkan masyarakat, bukan saja laporan Sultan, namun semua laporan tetap jalan, "jelas dia saat pemberitaan sebelumnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor Bawaslu dan KPU Digeruk, Nilai Ada Kerucarangan di Pilkada Maluku Utara 2024
Diketahui kasus ini Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah melaporkan Ketua dan Sekretaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak.
Diduga mereka melakukan fitnah dan pencemaran nama baik ke Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah.
Atas perihal tersebut Sultan Bacan melalui PH membuat laporan ke ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 5 Agustus 2024. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sultan Bacan Dilaporkan
Perkembangan Kasus Lembaga Palimpunggang vs Sultan Bacan, Polda Maluku Utara: Terus Berlanjut |
![]() |
---|
Update Laporan Sultan Bacan, Wadir Krimsus Polda Maluku Utara: Laporan Terus Diproses |
![]() |
---|
Sultan Bacan Harap Penyidik Polda Maluku Utara Cepat Tindak Lanjut Laporannya |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Keterengan Ahli Bahasa dalam Kasus Sultan Bacan |
![]() |
---|
Lembaga Palimpunggang Kembali Laporkan Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah ke Polda Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.