Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilgub Malut 2024

Satu TPS di Ternate Gelar PSU Besok, KPU Maluku Utara: Khusus Pilgub

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: KPU Maluku Utara
KPU Maluku Utara akan menggelar PSU Pilgub besok di TPS 04 Kelurahan Kalumata, Sabtu (20/11/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

PSU tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Ternate.

Anggota KPU Maluku Utara Reni S.A. Banjar memastikan, PSU Pilgub di TPS 4 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate akan digelar pada Minggu (1/12/2024) besok.

Baca juga: 6 Tuntutan Aliansi Masyarakat Maluku Utara di Kantor Bawaslu dan KPU Maluku Utara, Sebut Kecurangan

Menurut Reni, pihaknya dan KPU Kota Ternate telah menggelar rapat bersama untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU.

Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan pihaknya dengan Bawaslu Kota Ternate serta seluruh tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon).

"Seluruh persiapan sudah matang. Teman-teman di tingkat PPK, PPS, dan KPPS juga telah sosialisasikan ke masyarakat untuk memastikan PSU berjalan dengan baik," ujar Reni kepada TribunTernate.com, Sabtu (30/11/2024). 

Reni menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang dapat mengikuti pencoblosan.

“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPPh, termasuk mereka yang hanya memiliki KTP elektronik dari luar Provinsi Maluku Utara, tidak diperkenankan mencoblos. Hal ini untuk memastikan integritas pelaksanaan PSU,” tegasnya. 

Untuk menjamin kelancaran PSU, Reni menuturkan, sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat Kelurahan Kalumata, khususnya pemilih yang terdaftar di TPS 4.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih yang sah, sekaligus meminimalkan kesalahpahaman terkait aturan pencoblosan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan nama mereka terdaftar agar dapat menggunakan hak pilihnya," tambah Reni.

Reni juga menegaskan komitmen KPU Maluku Utara untuk menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas, transparan, dan sesuai dengan peraturan.

Pelaksanaan PSU ini merupakan upaya menjaga keadilan dan memastikan hasil Pemilu mencerminkan kehendak rakyat. 

“Kami berharap semua pihak, termasuk masyarakat, tim pasangan calon, serta pengawas Pemilu, dapat mendukung PSU berjalan lancar dan damai,” pungkas Reni.

Baca juga: Harta Kekayaan Sarbin Sehe, Menang Telak di Pilkada Maluku Utara 2024 Bersama Sherly Tjoanda

Sementara, Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A Karim mengatakan, pelaksanaan PSU telah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

"Yang berhak menggunakan hak pilih adalah jumlah total  DPT sebanyak 579 ditambah 1 pemilih pindahan dan 10 pemilih yang menggunakan KTP pada 27 November kemarin,” terangnya.

Terkait persiapan pelaksanaan PSU, Zen menyebut sudah dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS TPS 04 hingga logistik.

"Logistik berupa C-pemberitahuan atau undangan, bilik suara, hingga kotak suara berlabel PSU,” sebutnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved