Hasil Pilgub Malut 2024
4 Sikap Sherly Tjoanda Terkait Hasil Pilgub Malut: Siap Digugat MK hingga Tak Ingin Balas Dendam
Berikut ini empat sikap yang dilakukan Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Sherly Tjoanda terkait dengan hasil Pilgub Malut 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut ini empat sikap yang dilakukan Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Sherly Tjoanda terkait dengan hasil Pilgub Malut 2024.
Sherly Tjoanda yang berpasangan dengan Sarbin Sehe mengaku siap jika ada paslon lain yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, dengan kemenangan telak, Sherly Tjoanda sudah mulai persiapan untuk membangun Maluku Utara.
Baca juga: 5 Fakta Gugatan Hasil Pilgub Malut ke MK: Ketua KPU Menunggu, Sherly Tjoanda Sudah Diberi Selamat
Baca juga: Tim Hukum Cagub Maluku Utara Sherly - Sarbin Siap Hadapi Gugatan MK
Berikut beberapa sikap yang diambil oleh Sherly Tjoanda setelah Pilgub Malut 2024:
1. Tidak Ingin Balas Dendam
Sherly Tjoanda berkomitmen akan merangkul semua lapisan masyarakat untuk membangun Maluku Utara.
“Sherly Tjoanda akan menjadi Gubernur untuk semua, ia akan merangkul semua golongan dan menjadi ibu bagi Maluku Utara,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe , Nurlaela Syarif, Rabu (11/12/2024).
Nurlaela mengatakan, Sherly mengakui dirinya bukan superwoman yang bisa memimpin Maluku Utara dengan sendiri.
“Sherly membutuhkan ide, ia hadir bukan hanya untuk 51,7 persen, tapi untuk 100 persen rakyat Maluku Utara,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Sherly Tjoanda membutuhkan waktu untuk membangun kemistri itu, namun baginya keberhasilan dalam hidup adalah keikhlasan hati dalam membangun.
“Sherly membangun dengan ikhlas, tidak ada politik balas dendam, ia akan merangkul mereka semua. Karena dibutuhkan satu kesatuan hati untuk membangkitkan Maluku Utara,” tandas Nurlaela.
2. Siap Hadapi Gugatan MK
Muhamad Raziv Barokkah tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Calon Gubernur (Cagub) terpilih Maluku Utara Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe siap menghadapi gugatan di Mahkama Konstitusi (MK).
Muhammad Raziv mengatakan, gugatan MK bagi setiap Paslon merupakan hal yang wajar.
Tetapi perlu diketahui, lanjut Raziv, pengajuan gugatan ke MK terdapat persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).
Yakni, selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah.
“Jika tidak memenuhi syarat ini, MK akan menolak permohonan dalam proses dismissal atau pada sidang pendahuluan,” jelasnya, Rabu (11/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.