Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilgub Malut 2024

5 Fakta Gugatan Hasil Pilgub Malut ke MK: Ketua KPU Menunggu, Sherly Tjoanda Sudah Diberi Selamat

Menyusul diumumkannya hasil resmi dari KPU, keempat paslon Pilgub Maluku Utara dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Ifa Nabila
Dok Sherly Tjoanda
PILKADA: Menteri Kehutanan yang juga Sekjen PSI Raja Juli Antoni berfoto dengan Cagub Maluku Utara nomor urut 4 Sherky Tjoanda. Menyusul diumumkannya hasil resmi dari KPU, keempat paslon Pilgub Maluku Utara dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe (Sherly-Sarbin) unggul telak dalam hasil real count Pilgub 2024.

Menyusul diumumkannya hasil resmi dari KPU, keempat paslon Pilgub Maluku Utara dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika ada paslon yang keberatan dengan rekapitulasi tersebut tersebut.

Baca juga: 3 Fakta Sherly Tjoanda dalam Debat Pilkada Maluku Utara: Janji Sofifi hingga Permintaan ke Rakyat

Baca juga: Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray: Utang Pihak Ketiga Harus Tuntas Tahun Ini

Simak sejumlah fakta terkait potensi gugatan hasil Pilgub Malut ke MK berikut ini:

1. Ketua KPU Beri Kesempatan

KPU Maluku Utara memberikan kesempatan bagi empat paslon menggugat hasil Pilgub 2024 ke MK.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting usai rekapitulasi perolehan suara Pilgub 2024 di Kantor KPU di Sofifi, Minggu (8/12/2024).

Mohtar Alting mengatakan, meskipun seluruh tahapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan, namun jalur hukum masih tersedia bagi keempat paslon yang keberatan dengan hasil pleno tersebut.

“Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil ini, mereka dapat mengajukan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi. Kami siap menghadapi dan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Mohtar.

Ia berkomiten, KPU Maluku Utara tetap menjaga integritas proses Pilkada 2024 hingga tuntas, termasuk jika ada gugatan ke MK.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan adil, profesional, dan sesuai hukum,” ucap Mohtar.

Mohtar berharap, penetapan rapat pleno dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat Maluku Utara terkait hasil akhir Pilgub 2024.

Diketahui, KPU Maluku Utara telah menetapkan Paslon Gubernur nomor urut 4 Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak yakni 359.416 suara, disusul Paslon nomor urut 1 Husain Sjah - Asrul Rasyid Ichsan 168.174 suara.

Kemudian, Paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba - Basri Salama sebanyak 91.297 suara dan Paslon nomor urut 2 Aliong Mus - Sahril Thahir mendapatkan 76.605 suara.

Pak Kades di Boyolali Bikin Curiga Warga karena Bertamu ke Rumah Janda Malam Hari

2. Penetapan Gubernur Maluku Utara

KPU Maluku Utara akan menjadwalkan penetapan Gubernur Maluku Utara terpilih pada Pilkada 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved