Halmahera Selatan
GPM Desak Diskoperindag Halmahera Selatan Investigasi Penyebab Kelangkan BBM
GPM Halmahera Selatan menilai kelangkaan BBM jenis Pertalite, Pertamax dan Dexlite membuat masyarakat resah akibat antrian panjang di SPBU setiap hari
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak Diskoperindag Halmahera Selatan, Maluku Utara segera turun investigasi penyebab kelangkaan BBM yang terjadi belakangan ini.
GPM menilai, kelangkaan BBM jenis Pertalite, Pertamax dan Dexlite membuat masyarakat resah akibat antrian panjang di SPBU setiap hari.
Bahkan sebagian besar pengendara roda dua dan empat di Labuha, Ibu Kota Halmahera Selatan, terpaksa berhenti beroperasi karena stok terbatas.
"Kondisi ini semakin memperburuk perekonomian masyarakat yang sangat bergantung pada pasokan BBM untuk aktivitas sehari-hari."
Baca juga: Bassam Kasuba Paparkan Capaian Pemkab Halmahera Selatan di Kemendagri
"Oleh karena itu Diskoperindag tidak boleh diam, harus turun investigasi penyebabnya agar distribusi BBM kembali normal, "ujar Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, Rabu (4/12/2024).
Harmain menyebut, pihaknya menduga ada penyimpangan dalam distribusi BBM sehingga terjadi kelangkaan.
Karena itu, Diskoperindag yang memiliki kewenangan untuk mengawasi distribusi barang dan jasa, termasuk BBM, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sudah harus bergerak.
"Dalam regulasi ini, pengawasan terhadap distribusi BBM dilakukan oleh pemerintah dan melibatkan instansi terkait."
"Dengan demikian, Diskoperindag dapat melakukan langkah-langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada kelangkaan yang disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak sah, "jelasnya.
Lebih lanjut Harmain mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memastikan pasokan BBM yang aman dan sesuai ketentuan.
"Masyarakat berhak mendapatkan pasokan BBM yang terjamin, bukan dengan harga yang melambung tinggi atau pasokan yang tidak terjamin, "imbuhnya.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM.
Baca juga: KPU Halmahera Selatan Beri Waktu 3 Hari Bila Paslon Ingin Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
Harmain pun meminta Diskoperindag berperan aktif dalam memonitor dan mengawasi jalannya distribusi BBM, agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.
Meskipun investigasi lebih dalam terhadap PT Pertamina dan perusahaan Migas lainnya dilakukan oleh instansi seperti Kementerian ESDM atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kami berharap Pemkab Halmahera Selatan tidak hanya berdiam diri. Masyarakat sudah sangat terpuruk dengan keadaan ini, dan kami meminta agar Pemkab segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah kelangkaan BBM ini, "tukasnya. (*)
Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus APDESI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Kejari Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas |
![]() |
---|
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.