Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Warning! Para Kapus di Halmahera Selatan Diminta Tidak Terbitkan SK Bodong untuk Seleksi PPPK 2024

Bupati Halmahera Selatan: "Saya mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga integritas dan tidak melakukan penyimpangan administrasi"

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
STATEMEN: Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba saat diwawancarai awak media disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba memberi warning kepada seluruh Kepala Puskesmas (Kapus), agar tidak main-main dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024.

Dia mengingatkan para Kapus untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) tidak sah alias bodong, untuk keperluan seleksi PPPK tenaga kesehatan (Nakes) berstatus honorer.

"Khusus para Kapus, harus mematuhi aturan yang belaku demi menjaga kredibilitas proses rekrutmen PPPK, "tegas Bassam, Senin (30/12/2024).

Adapun kasus SK bodong pada seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, pernah terjadi pada penerimaan PPPK 2023.

Baca juga: Masyarakat Adukan Pengelolaan DD, Puluhan Desa di Halmahera Selatan Masuk Daftar Audit Khusus 2025

Saat itu, 4 Nakes yang sudah dinyatakan lulus tes tertulis, terpaksa digugurkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena terbukti gunakan SK bodong.

Bassam menegaskan, tenaga non ASN yang memenuhi persyaratan resmi sesuai aturan pemerintah pusat, dapat mengikuti proses seleksi.

Ia pun menyoroti pentingnya menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan seleksi, untuk menghindari kerugian terhadap pihak-pihak yang berhak.

"Saya mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga integritas, dan tidak melakukan penyimpangan administrasi."

"Karena hal tersebut dapat merugikan banyak pihak, termasuk calon peserta yang memenuhi syarat, "imbuhnya.

Baca juga: Proyek Kawasan Strategis Ekonomi di Halmahera Selatan Baru Capai 58,42 Persen, Ini Kendalanya

Selain, kasus penerbitan SK bodong oleh Kapus sering terjadi dan menjadi perhatian serius.

Sebab, bisa berpotensi mencoreng kredibilitas lembaga serta berdampak buruk bagi pelaksanaan seleksi yang seharusnya objektif.

"Kami berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut, "tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved