Narkoba
BNN Maluku Utara: Main Game MOBA Jadi Modus Baru Transaksi Narkoba
Sekarang ini, banyak cara untuk melakukan transaksi Narkoba, salah satunya dengan bermain game MOBA (Multiplayer Online Battle Arena)
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Main game MOBA (Multiplayer Online Battle Arena), jadi modus baru transaksi Narkoba di Maluku Utara.
Perihal tersebut disampaikan Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Pol Budi Mulyanto, pada Kamis (2/1/2024).
Dikatakan, modus baru transaksi Narkoba sudah menggunakan berbagai cara melalui media sosial.
Seperti WhatsApp, Instagram, Tiktok, Telegram, Facebook, X hingga pada menyasar game online.
Baca juga: Jogging Track dan Landmark di Taliabu Kini Dilengkapi Alat Fitness
"Sekarang game online sudah menjadi modus transaksi Narkoba, "kata Brigjen Pol Budi Mulyanto.
Karenanya pihaknya sudah mengantongi data-data tersebut, akan menjadi PR kedepan untuk dilakukan sosialisasi.
Olehnya itu masyarakat Maluku Utara berharap untuk bisa mengawasi anak-anaknya, agar tidak fokus bermain hingga bisa terjerat ke hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Kejari Taliabu Tangani 9 Perkara Inkrah Sepanjang 2024, Didominasi Kasus Penganiayaan
"Kami secara masif lakukan sosialisasikan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN)."
"Upaya-upaya ini yang akan terus dilakukan guna mencegah peredaran Narkoba di kalangan anak-anak muda."
"Disamping itu kita juga akan berkolaborasi dengan semua lapisan masyarakat, untuk sama-sama berantas Narkoba, "pungkasnya. (*)
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 74 Jenis Barang Rampasan Termasuk Narkoba |
![]() |
---|
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.