Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2024 di pajak.go.id, Pilih Jenis SPT hingga Isi e-Filling

Berikut ini tata cara lapor pajak SPT Tahunan 2024, mulai dari pilih jenis SPT hingga mengisi e-Filling.

Editor: Ifa Nabila
djp
Berikut ini tata cara lapor pajak SPT Tahunan 2024, mulai dari pilih jenis SPT hingga mengisi e-Filling. 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut ini tata cara lapor pajak SPT Tahunan 2024, mulai dari pilih jenis SPT hingga mengisi e-Filling.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi memperbaiki sistem administrasi perpajakan, satu di antaranya adalah layanan terbaru Coretax DJP.

Melansir laman pajak.go.id, Coretax DJP merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang menawarkan berbagai keuntungan, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal.

Baca juga: Cara Lengkap Cek BLT PIP: Apa Syarat Daftar Bantuan PIP, Berapa Nominal Uang Bansos yang Diterima

Baca juga: 40 Link Cek Hasil Tes PPPK Semua Instansi, Ini Cara Cek dan Simak Jadwal Akhir PPPK Tahap 1 2024

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.

Meskipun Coretax sudah diperkenalkan, penerapan sistem ini sepenuhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.

Kemudian, EFIN masih digunakan di pajak.go.id untuk mendaftar atau mengganti kata sandi akun, tetapi tidak lagi digunakan dalam sistem Coretax DJP.

Untuk Coretax DJP, verifikasi akan dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Sementara untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut panduan yang perlu dilakukan:

1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.

2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak

Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol "di bawah ini".

3. Pilih Jenis SPT

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved