Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meteran Listik di Desa Yaba

Puluhan warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
AKSI: Tampak puluhan warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, berunjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Puluhan warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, di Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan, Kamis (16/1/2025).

Pantauan Tribunternate.com, demontrasi dilengkapi sound sistem dan dua unit mobil Pick up itu, dimulai sekitar pukul 14.30 WIT.

Para warga menyuarakan pengelolaan Dana Desa (DD) Yaba tahun 2024 yang diduga ditelap Pj Kepala Desa (Kades), Nurjana Lameko.

Baca juga: Shin Tae-yong Angkat Bicara setelah Dipecat, Pendahulu Patrick Kluivert Akui Terlanjur Cinta

Salah satu program yang terindikasi korupsi adalah pengadaan 90 unit meteran listrik. Di mana, jumlah anggaran yang digelontorakan sebanyak Rp360 juta, disebut mark-up karena tak sesuai dengan harga barang.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yaba, Laleska C. Nita, mengatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi Kantor Unit PLN Bacan terkait biaya pemasangan per unit.

"Kata pihak PLN per unit meteran listrik dengan kapasitas 900 watt hanya Rp1.500.000. Sementara, Kades Yaba menganggarkan per unit meteran listrik Rp4 juta," ungkap Laleska.

Laleska menyebut, warga menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurjana Lakome selaku Pj Kades Yaba.

"Kades juga tertutup dengan dokumen APBDes 2024. Bahkan saya sendiri sudah empat kali tanya ke Kades tapi dia tidak respons," ujar Laleska saat hearing bersama pihak Kejari Halmahera Selatan.

Selain anggaran meteran listrik, lanjutnya, indikasi korupsi juga terdapat di beberapa program lainnya, yaitu pengadaan 1 unit mesin lampu berkapasitas 10 ribu watt dengan nilai anggaran Rp50 juta.

"Kemudian penetepan keluarga penerima BLT tidak tepat sasaran atau jauh dari kriteria penerima. Bahkan dipangkas 10 persen," ungkapnya.

Laleska menambahkan, Nurjana Lameko sejak diangkat menjadi Pj Kades Yaba menggantikan Jerry Golf pada tahun 2022 lalu, selalu tertutup dengan pengelolaan DD.

Oleh sebab itu, ia berharap Kejari Halmahera Selatan mengambil langkah tegas, dengan mengusut pengelolaan DD Yaba selama kepemimpinnan Nurjana Lameko.

"Bahkan fungsi kami sebagai BPD seolah-olah hilang. Karena ibu Kades selalu tertutup dengan kami," tandasnya.

Baca juga: Pelayanan SPKT Polres Ternate Dikeluhkan Warga

Terpisah, Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan, mengaku pihaknya tetap menampung tuntutan warga Desa Yaba.

Meski begitu, dia belum memastikan apakah dugaan korupsi DD Yaba akan diselediki atau tidak.

Osten mengatakan, pihaknya menunggu hasil audit Inspektorat Halmahera Selatan atas penggunaan DD tahun 2024.

"Kita tunggu hasil audit Inspketorat, kalau ada temuan, maka kami akan tindaklanjut," ungkap Oseten. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved