Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Tahun Ini Pemkab Halmahera Selatan Tak Lagi Terima Tenaga Honorer

Mulai tahun ini, Pimpinan OPD, Kepsek dan lainnya di Halmahera Selatan diminta untuk tidak merekrut tenaga sukarela, satgas atau tenaga honorer.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
KEBIJAKAN: Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Maluku Utara Abdillah Kamarullah ketika memberi penjelasan kepada sejumlah awak media, Sabtu (23/12/2023). Di mana pihaknya tak lagi menerima tenaga honorer 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara tak lagi menerima tenga honorer tahun ini.

Langkah ini diambil sesuai arahan pemerintah pusat (Pempus) dalam rangka menata pegawai non-ASN.

Dan merujuk pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN). 

Selain itu, batas pengangkatan tenaga non ASN telah diakhiri pada Desember 2024 kemarin.

Baca juga: IACN Tantang DPRD Halmahera Selatan Soal Proyek Sekolah Terpadu

"Merujuk aturan tersebut, tenaga honorer sudah tidak bisa lagi diangkat di tahun 2025, "ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah, Senin (17/2/2025).

PENGUMUMAN: Plt Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah ketika memberi penjelasan pengumuman seleksi PPPK 2023, Sabtu (23/12/2023). Di mana ada 860 orang dinyatakan lulus.
Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Menurut Abdillah, pihaknya saat ini fokus menyelesaikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun penerimaan 2024.

Untuk seleksi tahap I, difokuskan kepada tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara seleksi tahap II, difokuskan pada tenaga non-ASN yang mengabdi maksimal dua tahun. 

Atas hal ini, lanjut Abdillah, honorer yang yang mengabdi di bawah dua tahun dan tidak masuk ditahap II seleksi PPPK, tidak bisa lagi dipertahankan atau diangkat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Baca juga: Jumlah Anak Putus Sekolah di Halmahera Selatan Turun, Siti Khodija : Verifikasi Data Masih Berjalan

"Maka di 2025 ini sudah tidak ada lagi pengangkatan PTT atau honorer, sekarang ini kita lagi selesaikan PPPK tahap I untuk penetapan NIP dan seleksi tahap II, "jelasnya.

Abdillah juga menegaskan kepada seluruh Pimpinan OPD, Kepala Sekolah, Kepala Puskemas dan Camat, agar tidak lagi merekrut tenaga sukarela, satgas atau tenaga honorer.

"Kita tidak tahu apakah di tahun berikutnya PPPK masih ada atau tidak, jadi yang sudah mengabdi dua tahun agar kiranya dapat mengikuti tes PPPK tahap dua. Karena tahun ini tidak ada lagi penerimaan honorer di instansi apapun, "imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved