Fakta-fakta Laporan Wanita di Ternate yang Dihamili Pacar Tidak Ada Progres, Diminta Tes DNA
Ditreskrimum Polda Maluku Utara dinilai SB tidak memberikan kepastian hukum padanya
Penulis: Iga Almira Rugaya Assagaf | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut fakta-fakta laporan wanita di Ternate yang dihamili pacar tidak berprogres hingga kini.
Seorang wanita di Ternate berinial SB sebelumnya melaporkan pacarnya Ananta Rizky Perdana Sidik ke Polisi.
Hal ini lantaran Ananta Sidik enggan bertanggung jawab atas janin yang dikandung SB.
Baca juga: Laporannya Tak Berprogres, Wanita yang Dihamili Pacar 8 Bulan di Ternate Ini Kecewa
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Wanita di Ternate Hamil tapi Pacar Ogah Tanggung Jawab, ARPS Sudah Diperiksa

Namun sejak dilaporkan pada 31 Desember 2024 lalu, laporan SB di Ditreskrimum Polda Maluku Utara tak berpogres.
Ditreskrimum Polda Maluku Utara Dinilai Tak Memberikan Kepastian Hukum
Ditreskrimum Polda Maluku Utara dinilai SB tidak memberikan kepastian hukum padanya.
Sebab sejak laporannya masuk di 31 Desember 2024, kasus yang menimpanya ini tidak ada titik terang.
Sang pacar, Ananta Rizky Perdana Sidik juga kata SB, enggan bertanggung jawab.
"Saya harap masalah ini menyelesaikan dengan transparan, dari kemarin saya dapat pelayanan membingungkan."
"Jadi saya harap dengan masalah ini, saya bisa mendapatkan kepastian dari kepolisian."
"Agar saya dan keluarga juga tidak dirugikan dengan kasus ini, "ungkapnya, Kamis (20/2/2025).
Ananta Rizky Perdana Sidik Merupakan Anak Salah Satu Pejabat di Maluku Utara
Diketahui, Ananta Rizky Perdana Sidik merupakan anak dari salah satu pejabat di Maluku Utara.
Karena hal tersebut, SB menilai, kasusnya sengaja dihalang-halangi atau tidak berprogres sejak dilaporkan.
"Mungkin dari pihak keluarga laki-laki terpandang, sehingga bisa diduga ada back up-an, "jelasnya.
Keluarga Ananta Tidak Merespon Kasus SB
Diceritakan SB, pihak keluarga Ananta Sidik tidak merespon dan memberi kejelasan soal kasusnya.
SB tidak diberi kejelasan soal apakah hubungannya dengan Ananta Sidik akan ke jenjang pernikahan.
Polisi dan Keluarga Minta SB Tes DNA
Polisi dan pihak keluarga Ananta Sidik juga meminta SB untuk tes DNA.
Hal ini kata SB, karena pihak keluarga Ananta Sidik meragukan janin yang dikandungnya.
"Polisi dan keluarganya juga melakukan tes DNA, karena meragukan janin yang saya kandung ini."
"Kalau tes terbukti, mereka tidak mau menikahi saya, dan mereka akhirnya siap memenjarakan Ananta, "cetusnya.
SB menambahkan, selama beberapa bulan ini, tidak ada hasil sama sekali (kasus) dan tidak ada itikad baik.
Bahkan Ananta Sidik, menurut SB tetap tidak mau bertanggung jawab, walaupun hasil tes DNA terbukti anaknya.
"Saya pikir, keluarganya tidak mau tanggung jawab atas anak ini (kandungan), walaupun tes DNA."
SB Hanya Minta Ananta Sidik Diproses
Merasa laporannya tidak berprogres, SB mengaku siap menghadapi dan memperjuangkan anaknya.
"Tapi Saya sudah siap menghadapi, dan memperjuangkan anak ini sendiri, "ujarnya.
"Saya sudah tidak ada lagi minta jaminan atau tanggung jawab, yang penting dia di proses."
"Dan kerugian selama saya hamil, kalau tes DNA-nya terbukti, saya cuma minta itu, "tandas SB sedih.
Kasus Masih Ditangani Reskrimum Polda Maluku Utara, ARPS Sudah Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, ketika dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025), kata Kombes Pol Edy Wahyu, kasus ini masih ditangani oleh Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Kombes Pol Edy Wahyu juga mengatakan bahwa sang pacar atau ARPS sudah diperiksa.
"Untuk sang pacar (ARPS) sudah kami periksa, "kata Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Rabu (5/2/2025).
Kombes Pol Edy Wahyu juga menepis adanya biaya dokter (tes DNA) yang dibebankan ke ARPS.
"Setiap perkara yang ada penanganan lebih (dokter), tidak dibebankan ke pelapor atau terlapor."
"Kalau pun ada biaya, sudah pasti ditanggung negara, jadi info itu tidak benar, "tutur Kombes Pol Edy Wahyu Susilo.
Penyidik Fokus ke Pemeriksaan Sejumlah Saksi
Dirinya juga mengakui, dalam kasus ini penyidik masih terfokus dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Jadi penyelidikan ini untuk menemukan apakah itu peristiwa pidana atau bukan, "ucapnya.
Dalam proses penyelidikan ini lanjut Edy, alat bukti yang masih dikumpulkan selain saksi adalah USG dan tindakan-tindakan lainnya.
"Setelah kita temukan proses pembuktiannya, kita gelar ekspos bisa naik penyidikan ataukah tidak, "pungkasnya. (*)
(TribunTernate.com/Randi/Iga)
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.