Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan Jurnalis

PWI Maluku Utara Kecam Aksi Penganiayaan Oknum Satpol PP Ternate Terhadap Dua Jurnalis

"Bahkan di medan konflik pun, wartawan/jurnalis harus dilindungi, "kata Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabaanyo

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
STATEMENT: Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo. Pihknya ikut kecam aksi oknum Satpol PP dan Linmas Kota Ternate yang didug lakukan penganiayaan terhadap Jurnalis yang meliput aksi di kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara mengecam keras tindakan oknum Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis.

Ada pun kedua jurnalis itu bernama Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.Id, dan M Zulfikram Suhardi dari Tribunternate.com.

Keduanya mendapat tindakan tersebut saat meliput aksi #Indonesia Gelap di depan kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025).

Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo saat dikonfirmasi mengaku sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut.

Baca juga: PWI dan Warkop Halmahera Selatan Kecam Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tribun Ternate

Hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang-undang Pers nomor 40/1999.

STATEMENT: Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo. Pihknya ikut kecam aksi oknum Satpol PP dan Linmas Kota Ternate yang didug lakukan penganiayaan terhadap Jurnalis yang meliput aksi di kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025)
STATEMENT: Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo. Pihknya ikut kecam aksi oknum Satpol PP dan Linmas Kota Ternate yang didug lakukan penganiayaan terhadap Jurnalis yang meliput aksi di kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025) (Istimewah)

"Kami jelas mengutuk keras aksi ini, dan menuntut semua pelakunya diadili."

"Serta menjatuhi oknum tersebut dengan hukuman sesuai hukum yang berlaku, "tegasnya yang juga pimpinan redaksi halmaheraya.id.

Asri juga menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan.

Yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. 

Baca juga: Polisi Tindaklanjut Laporan Jurnalis Tribun Ternate Korban Penganiayaan Oknum Satpol PP

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan biadab, mengingat kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-undang.

"Bahkan di medan konflik pun, wartawan/jurnalis harus dilindungi, "tandasnya Asri Fabanyo mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved