Bakal Disanksi BK DPRD Maluku Utara karena Dugaan Selingkuh, Agriati Mus: Sudah Lama, Itu Candaan
Saat klarifikasi ke BK DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus mengaku bahwa masalah dugaan perselingkuhan tersebut merupakan peristiwa lama
Penulis: Iga Almira Rugaya Assagaf | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Agriati Yulin Mus bakal disanksi Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara atas kasus dugaan perselingkuhan dengan Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin.
Saat klarifikasi ke BK DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus mengaku bahwa masalah dugaan perselingkuhan tersebut merupakan peristiwa lama, sebelum ia menjadi anggota DPRD.
Kata Agriati Yulin Mus, percakapan antara dirinya dengan Kompol Sirajuddin hanyalah sebatas candaan, tidak sampai pada hubungan spesial.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Janji Sherly Laos - Agriati Yulin Mus Kena Sanksi BK karena Dugaan Selingkuh

Hal ini disampaikan Sekretaris BK DPRD Maluku Utara, Iksan Subur, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Senin (3/3/2025).
Iksan Subur mengungkapkan bahwa BK telah melakukan pemeriksaan terhadap Agriati Mus untuk mengklarifikasi dugaan kasus tersebut.
Namun kata Iksan Subur, BK DPRD Maluku Utara akan menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi II Agriati Yulis Mus.
Sebab, Legislator dari Fraksi Golkar itu diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin.
DPRD Malut Menunggu Proses Hukum

Saat ini kata Iksan Subur, pihaknya tinggal menunggu proses hukum yang sedang ditangani Polda Maluku Utara.
"Kami (BK) tinggal menunggu proses hukum yang saat ini sedang ditangani Polda."
"Namun, secara pribadi, AYM menyampaikan kepada kami bahwa masalah ini merupakan peristiwa lama, sebelum ia menjadi anggota DPRD."
"Menurutnya, percakapan yang ada hanyalah bahasa candaan dan tidak sampai pada hubungan spesial," ujar Iksan, Senin (3/3/2025) di Sofifi.
Lebih lanjut, Iksan Subur mengatakan, setelah pemeriksaan klarifikasi terhadap Agriati Mus, BK DPRD Maluku Utara akan mengambil keputusan pada Selasa (4/3/2025).
"Kita akan putuskan apakah sanksinya sebatas peringatan atau ada hukuman lain yang lebih berat. Nanti kita lihat hasil keputusannya," katanya.
Iksan Subur juga menegaskan, jika dalam proses penyelidikan kepolisian ditemukan dugaan yang lebih serius, maka BK akan menggunakan hasil penyelidikan tersebut sebagai pertimbangan tambahan dalam menjatuhkan sanksi.
"Jika terbukti benar, maka kami akan menyesuaikan keputusan sesuai dengan data yang ada," pungkasnya.
Wakapolres Kompol Sirajuddin Ditahan Bid Propam Polda Maluku Utara

Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray : Pemekaran Sofifi Terhalang Moratorium DOB |
![]() |
---|
Pembahasan Klaim 3 Pulau Rampung, Iqbal Ruray: Sain, Kiyas, dan Piyai Sah Milik Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Berita Populer: Langkah Konkret Inspektorat Malut - 5 Eks Anggota DPRD Miliki Temuan |
![]() |
---|
Lima Eks Anggota DPRD Maluku Utara Tercatat Miliki Temuan BPK |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: 5 Tuntutan Majelis Rakyat Sofifi - Empat Pesan Penting untuk Sherly Laos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.