Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Mudasir, Anggota Satpol PP Ternate yang Pukul Jurnalis Ditahan Polisi

"Langsung kami laksanakan penahanan dan dibawa ke Rutan Kelas II B Ternate selama 20 hari, "cetus Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Ternate, Maluku Utara AKP Widya Bhakti Dira. Mudasir, anggota Satpol PP dijerat dengan pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Oknum Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara yang memukul dua jurnalis ditahan Satreskrim Polres Ternate

Oknum Satpol PP ini bernama Mudasir. Adapun tindakan kekerasan yang dilakukannya kepada M Julfikram Suhadi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.com.

Keduanya mendapat perlakukan (pemukulan) saat meliput aksi Indonesia Gelap di halaman kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Mudasir setelah diperiksa dengan status tersangka pada Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Update Kasus Pemukulan Jurnalis di Ternate, Mudasir Mangkir Panggilan Pertama

"Langsung kami laksanakan penahanan dan dibawa ke Rutan Kelas II B Ternate selama 20 hari, "cetusnya.

Setelahnya tim penyidik segera melengkapi berkas penyelidikan untuk diserahkan di Kejaksaan.

Baca juga: Berprogres, Polisi Lidik Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Julfikram Suhadi

Mudasir dijerat Pasal 351 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu, Mudasir ditetapkan tersangka pada laporan kekerasan terhadap Fitriyanti Safar.

Sedangkan untuk laporan M Zulfikram Suhadi, Satreskrim Polres Ternate masih berupaya memeriksa terlapor. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved