Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Baru Awal Tahun, Retribusi PBG Halmahera Selatan Sudah Capai Rp 4 Miliar

DPM-PTSP Halmahera Selatan, Maluku Utara optimis bisa mencapai apa yang ditargetkan kepala daerah soal retrubusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
CAPAIAN: Plt Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Maluku Utara, Nasir Koda. Ia mengatakan relasisasi retribusi PBG pada awal tahun ini sudah capai Rp4 miliar, Minggu (9/3/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan, Maluku Utara sudah mencapai Rp 4 miliar dalam penarikan retrubusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Uang miliaran rupiah itu dipungut dari Januari dan awal Februari 2025. Adapun DPM-PTSP sendiri merupakan salah satu OPD yang diberi target sebesar Rp 8 miliar untuk penarikan PBG tahun ini.

"Tahun 2024 kita realisasi Rp 3,3 miliar. Sekarang tahun ini kita diberi target Rp 8 miliar dan kita sudah capai Rp 4 miliar, "ujar Plt Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan Nasir Koda, Minggu (8/3/2025).

Dengan capaian signifikan di awal tahun, Nasir optimis pihaknya bisa melebihi target yang diberikan. Karena masih ada waktu cukup panjang untuk merealisasikan PBG yang merupakan bagian dari PAD.

Baca juga: 5 THM di Halmahera Tengah Ini Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2025

"Ini kan kurang lebih masih 11 bulan, jadi insyaallah kita bisa melampaui target yang diberikan. Sekarang Rp4 miliar itu sudah setor ke kas daerah," ungkapnya.

Nasir menyatakan pihaknya fokus menggarap izin infrastuktur pendukung industri pertambangan, pertanian dan perikanan untuk mendongkrak PAD lewat retribusi PBG.

Sebab Halmahera Selatan sekarang ini, investasi pertambangan nikel dan emas serta perkebunan sawit terus dikembangkan.

"Pembangunan infrasturuktur pendukung industri berjalan terus. Makanya tahun ini kita evaluasi, tahun 2025 ekspansi industri dia bangun apa? Itu yang kita harus tahu karena di situ sumber pendapatan, "jelasnya.

Baca juga: Klasemen Sementara Liga 1 Usai Malut United Tahan Imbang Barito Putera 1-1

Meski begitu, Nasir mengaku pihaknya kewalahan memungut izin pembangunan rumah rakyat. Paslanya, harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Beberapa syarat itu, satu di antaranya pembangunan rumah menggunakan jasa konsultan berlesensi. Nasir mengatakan bahwa untuk memenuhi syarat ini, minimal ada prodak hukum.

"Paling tidak peraturan Bupati atau peraturan daerah. Kalau ini ada, maka kita bisa masuk tarik retribusi, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved