Pemkab Pulau Morotai
Pemkab Morotai dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Jaminan Kematian bagi Nelayan Hingga Pekerja Rentan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai bersama BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara menyerahkan manfaat santunan jaminan kematian
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai bersama BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara menyerahkan manfaat santunan jaminan kematian, Kamis (13/3/2025).
Santunan tersebut diperuntukkan untuk ahli waris nelayan, perangkat desa, dan pekerja rentan desa di Pulau Morotai.
Acara ini dihadiri langsung Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua sebagai komitmen mendukung perlindungan sosial bagi pekerja di Pulau Morotai.
Baca juga: Bupati dan Wabup Morotai Instruksi Kepala Desa Fokus Pembangunan yang Berdampak
Kabag Humas Pemkab Pulau Morotai, Ailan Goraahe, mengatakan bahwa santunan yang diberikan merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang bertujuan melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial, seperti kecelakaan kerja dan kematian.
"BPJS Ketenagakerjaan terus hadir sebagai mitra strategis dalam melindungi tenaga kerja di berbagai sektor, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan rentan," kata Ailan.
Sementara itu, Bupati Morotai Rusli Sibua menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat pekerja tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Ia memastikan, Pemkab terus berupaya memfasilitasi perlindungan bagi seluruh tenaga kerja dari berbagai lapisan.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara, Zippora Lilian Wallyd, menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai program prioritas nasional yang tidak boleh terdampak efisiensi anggaran.
“Regulasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ dan Nomor 900/833/SJ menegaskan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi prioritas dalam bidang Penguatan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Kesehatan,serta Pencegahan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem."
"Oleh karena itu, jaminan sosial ini harus tetap menjadi prioritas karena berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan melakukan percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan peningkatan minimal 20 persen dari tahun sebelumnya.

“Kami berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah dapat semakin erat dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Kabupaten Pulau Morotai,” tambahnya.
Zippora Lilian menegaskan bahwa hingga tahun 2025, program ini akan diperluas agar banyak pekerja yang terlindungi dari risiko sosial.
Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak swasta, diharapkan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pulau Morotai dapat terus meningkat.
Tentang BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Program yang disediakan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebanyak 13 penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pulau Morotai telah menerima santunan dengan total masing-masing Rp42 juta.
Baca juga: Berhentikan 4 Kades, Praktisi Sebut Bupati Halmahera Selatan Tabrak Aturan
Penerima tersebut terdiri dari 9 nelayan, 2 pekerja rentan desa, 1 Kepala Desa dan 1 perangkat desa. Khusus untuk kepala desa.
Selain menerima santunan, mererka juga mendapatkan tambahan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp8.864.180 dan Jaminan Pensiun yang dibayarkan secara berkala sebesar Rp400.000 per bulan.
Tambahan manfaat ini diberikan karena kepala desa tersebut mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP, serta telah memiliki masa kepesertaan lebih dari satu tahun. (*)
Direktur PDAM Morotai Abd Rauf Undur Diri Setelah 5 Bulan Menjabat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Saran Viva Yoga untuk Morotai: Andalkan Perikanan untuk Dongkrak Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Pembahasan APBD Perubahan Morotai Rampung Agustus–September 2025 |
![]() |
---|
PLN Siap Bangun Kapasitas Listrik 10 MW di Morotai, Rusli Sibua: Ini Terobosan Strategis |
![]() |
---|
Pemberhentian Sejumlah Perangkat Desa Diduga Tak Sesuai Aturan, Ini Tanggapan Kadis PMD Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.