Organda Dukung Pembatasan Waktu Aktivitas Warga Tidore di Hari Jumat
Aturan pembatasan waktu aktivitas warga Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara di hari Jumat mendapat dukungan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda)
Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Aturan pembatasan waktu aktivitas warga Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara di hari Jumat mendapat dukungan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Ketua Organda Tidore Amir Suleman saat dikonfirmasi mengatakan, aturan yang nantinya diterapkan ini merupakan terobosan baik.
Di mana, hal tersebut akan berdampak positf dan sebagai bentuk dukungan karena saat ini Tidore dicanangkan sebagai Kota Santri.
Baca juga: Hari Jadi Tidore 2025 Mulai 8 April, Pemkot Gandeng Pelaku UMKM dan Gelar Pameran Expo Budaya
Ia juga menambahkan, peraturan ini sudah dimulai dari sejak lama, seperti pengalihan hari pasar sari malaha dari hari Jumat ke Sabtu.
Hal ini dilakukan agar warga Pulau Tidore yang mayoritas beragama muslim fokus melaksanakan ibadah salat Jumat.
"Kita ketahui bersama bahwa Tidore ini kan sudah lama dicanangkan sebagai Kota Santri, jadi aturan ini bagi saya sangat pantas diterapkan," kata Amir.
Amir mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore harus mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada Masyarakat.
“Kalau diterapkan harus sosialisasi, jangan sampai tiba-tiba ada yang datang ke Tidore di jam 11 terus tidak ada angkot atau bentor yang melayani kan kasihan juga,” ucap Amir.
Baca juga: 55 Calon Taruna Akpol di Maluku Utara Lolos Pemeriksaan Kesehatan
Sebelumnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan bahwa Pemkot Tidore akan menerapkan aturan pembatasan waktu aktivitas warga di hari Jumat.
Adapun waktu beraktivitas pagi warga di pulau Tidore hanya berlangsung dari pukul 06.00 WIT hingga 11.00 WIT.
Aktivitas baru bisa dilakukan kembali usai ibadah salat Jumat atau pukul 14.00 WIT. (*)
| Halmahera Selatan 116 Kali Dilanda Bencana Alam Periode Januari-Oktober 2025: 18.761 Jiwa Terdampak |
|
|---|
| Kejari Halmahera Timur Warning 102 Kades: Gunakan DD dan ADD dengan Benar |
|
|---|
| Benang Kusut Kasus Investasi Bodong di Taliabu, Muliana: Capek Tagih Uang, Saya Dianggap Remeh |
|
|---|
| Ada 9 Ribu Lebih Anak Putus Sekolah di Halmahera Selatan, Dinas Pendidikan Kolaborasi dengan PKBM |
|
|---|
| Didemo Warga Terkait Jalan Tabangame-Wayaua, Bupati Halmahera Selatan Bilang Begini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/organda-dukung-pembatasan-aktvitas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.