Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Soal Pemberhentian 4 Kades, DPRD Halmahera Selatan Bakal Uji Keputusan Bupati di RDP

Pernyataan Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, yang menyebutkan bahwa keputusannya memberhentikan 4 Kepala Desa (Kades)

TribunTernate.com/istimewa
STATEMEN - Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Junaidi Abusama. Ia mengatakan pihaknya bakal menguji keputusan Bupati terkait pemberhentian 4 Kades dalam RDP, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pernyataan Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, yang menyebutkan bahwa keputusannya memberhentikan 4 Kepala Desa (Kades) sudah sesuai prosedur, memantik reaksi DPRD.

Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Junaidi Abusama, mengatakan bahwa keputusan ini akan diuji dalam rapat dengar pendapat atau RDP pada April mendatang.

Menurut Junaidi, jika keputusan pemberhentian 4 Kades sesuai ketentuan yang berlaku, maka DPRD mendukung langkah Bupati. Namun jika sebaliknya, maka DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk mengevaluasi kembali keputusan tersebut.

Baca juga: Meryta Rondonuwu: Tidak Semua Layanan Kesehatan Ditanggung BPJS

"Ini komitmen kami dari Komisi I sebagai bentuk pengawasan kepada pemerintah daerah dalam hal melindungi hak setiap warga sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa terkecuali," ujar Junaidi, Rabu (19/2/2025).

Junaidi menjelaskan, pergantian Kades telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 ayat  3,4, dan 5.

Bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara, harus ada laporan dari BPD kemudian Bupati melakukan kajian, selanjutnya diproses sampai pada tahapan pemberhentian sementara.

"Itu pun jika sudah ada teguran secara lisan dan tertulis sebnyak dua kali sesuai ketentuan yang berlaku jika trbukti. Bukan atas dasar laporan dari DPMD," tegas Junaidi.

Politisi PKB ini pun meningatkan bahwa Kades juga mendapat perlindungan hukum trkait kebijakan pengelolaan kegiatan.

Yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, pasal 26 ayat 3 poin e tentang hak kepala desa.

"Jadi Kepala desa mendapat hak perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan oleh Kades, kecuali ada temuan (audit). Kalau memang ada temuan dibuka saja ke publik, bukan cuma 4 desa tapi semua desa yang bermasalah," tandas Junaidi.

Sebelumnya, Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, mengklaim keputusannya memberhentikan 4 Kepala Desa (Kades) sudah sesuai prosedur.

Meski begitu, Bassam tak menyebutkan dasar hukum keputusan tersebut, apakah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, Permendagri atau Peraturan Bupati (Perbup).

Adapun 4 Kades yaang diberhentikan adalah Kades Prpakanda Adri Musa, Kades Tabamasa Salmin Ismail, Kades Kaireu Abubakar Malayu, dan Kepala Desa Tawa Fahri Musa.

"Nggak mungkin saya memberhentikan tidak sesuai prosedur dan prosesnya. Jadi sudah sesuai prosedur," kata Bassam, Selasa (18/3/2025).

Menurut Bassam, pemberhentian 4 Kades tersebut tidak secara parmanen dan pemberhentian hanya bersifat sementara.

Pasalnya para Kades harus menyelesaikan kewajiban atas hasil audit Inspektorat terhadap penggunaan Dana Desa (DD) selama mereka menjabat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved