Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe Pimpin Rakor Lintas Sektor Bahas Isu Strategis

"Saya mengingatkan seluruh pejabat agar tidak lagi memasukkan pegawai secara tidak resmi, "pinta Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemprov Maluku Utara
PROGRAM: Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe pimpinan Rakor lintas sektor, Rabu (19/3/2025). Rapat ini membahas isu strategis dengan sejumlah OPD 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara mengadakan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor guna membahas berbagai isu strategi yang tengah dihadapi daerah, Rabu (19/3/2025).

Rapat yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe ini menyoroti penataan energi non-ASN, pembayaran THR dan TPP ASN serta efisiensi anggaran dana hibah.

Rilis

Penataan Tenaga Non-ASN: Hentikan Perekrutan Ilegal

Baca juga: Janda Non Muslim Desa Talo Taliabu Dapat Sedekah Ramadan dari Citra Mus

Salah satu agenda utama dalam rakor ini adalah penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Dalam arahannya, Sarbin Sehe mencantumkan larangan bagi pejabat untuk menerima titipan pegawai yang tidak sesuai dengan regulasi.

"Saya mengingatkan seluruh pejabat agar tidak lagi memasukkan pegawai secara tidak resmi."

"Negara sudah lama melarang perlindungan kehormatan, dan kita harus mematuhi aturan ini, "ujar Sarbin dengan tegas.

Ia menekankan bahwa pegawai titipan kerap menjadi beban bagi pemerintah daerah, karena awalnya masuk dengan dalih mengabdi, namun pada akhirnya menuntut status dan hak finansial.

Diketahui bahwa penataan tenaga non-ASN ini bertujuan untuk menyinkronkan dan memvalidasi data tenaga honorer yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terkait anggaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) , Sarbin Sehe menyampaikan bahwa pemprov telah mengkonfirmasi ketersediaan anggaran.

Jika di tengah jalan terjadi perubahan, maka PPPK yang ada tetap akan menerima gaji sementara, seperti mekanisme sebelumnya bagi tenaga honorer, sambil menunggu penyesuaian anggaran.

"Mekanisme mengangkat sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini BKN. Pemprov akan terus berkoordinasi agar proses ini berjalan lancar, "jelanya.

Isu berikutnya yang dibahas adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

Sarbin Sehe meminta OPD untuk proaktif dalam melengkapi persyaratan administratif, agar proses pencairan tidak mengalami kendala.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved